Rabu, 18 April 2012

Provinsi Jambi Maksimalkan Isi Gugatan ke MK

Sengketa Pulau Berhala

Jambi, BATAKPOS

Sidang MK Jumat lalu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi maksimalkan isi gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Setidaknya dibutuhkan waktu sekitar sepuluh hari untuk memperbaiki gugatan uji materi Undang Undang No 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani, Selasa (17/4) mengatakan, perbaikan yang diminta MK itu pada intinya adalah memasukkan bentuk kerugian yang dialami pemerintah dan masyarakat di pulau itu.

Menurut Jaelani, masyarakat tidak bisa mengurus administrasi kependudukan akibat tidak jelasnya wilayah administrrasi pulau tersebut. Kepala desa setempat tidak bisa menjalankan program pemerintah, begitu juga keluhan tentang batas-batas wilayah.
Salah Satu sudut Pantai Pulau Berhala. Foto Dok Rosenman Manihuruk

“Yang jelas, dari setiap pemohon yang mengajukan gugatan ada kerugian yang dikeluhkan. Ada 11 pemohon dalam gugatan itu yang harus mengajukan kerugian. Di samping masyarakat dan kepala desa, Bupati Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) yang menjadi pemohon juga harus mengajukan kerugian. Misalnya, program APBD yang sudah dialokasikan pada pulau itu tidak bisa digelontorkan akibat adanya sengketa batas yang tidak jelas dan berlangsung puluhan tahun ini,”katanya.

Menurut Jailani, perbaikan permohonan gugatan ini, kemudian diajukan lagi ke MK. Kemudian pada sidang kedua permohonan yang sudah diperbaiki tersebut dibacakan kembali. Nantinya, turut dibacakan juga bukti-bukti dan saksi dalam gugatan tersebut untuk kemudian diperiksa MK.

“Pemohon tidak perlu hadir kembali, karena kemarin sudah dihadirkan dalam persidangan. Sidang kedua tergantung dari agenda MK. Semakin cepat perbaikan materi gugatan maka semakin cepat sidang dilaksanakan. Belum tahu pastinya, tergantung perbaikan ini,” katanya.

Disebutkan, Tim Asistensi Pulau Berhala dijadwalkan turun ke lapangan. Mereka akan meminta keterangan masyarakat atas kerugian begitu juga dengan pemohon lainnya.
“Selanjutnya, Rabu (18/4) tim ini akan rapat di Jakarta. Pihak Pemprov Kepri sudah mengajukan
permohonan sebagai pemohon intervensi ke MK atas gugatan tersebut. Ya mereka ternyata melakukan permohonan intervensi atas gugatan ini,” ujarnya.

Jumat lalu, sidang perdana gugatan uji materi Undang Undang No 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, digelar. Dalam sidang itu di pembacaan gugatan dan menghadirkan pemohon dalam gugatan, yang diantaranya, Gubernur Hasan Basri Agus (HBA), Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta, Bupati Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Zumi Zola, Ketua DPRD Tanjabtim Romi Haryanto, Tim Asistensi Pulau Berhala, kepala desa, dan tokoh masyarakat dari Desa Sungai Itik Pulau Berhala. RUK

Tidak ada komentar: