Halaman

Minggu, 15 April 2012

Lapas Jambi Rentan Peredaran Narkoba

Jambi, BATAKPOS

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi rentan sebagai lokasi peredaran narkotika serta obat terlarang (narkoba). Berbagai upaya terus dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas/ Rumah tahanan (Rutan) di Jambi.

Berdasarkan data yang telah dihimpun dari Lapas/Rutan di wilayah Provinsi Jambi, jajaran Pemasyarakatan telah beberapa kali berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan dan peredaran serta penyelundupan narkoba ke Lapas dan Rutan negara.

Sebagai contoh di Lapas Kelas II A Jambi telah ditemukan sabu-sabu dan ganja kering. Ini merupakan hasil pengeledahan Petugas Pemasyaraakatan Jambi belum lama ini. Ada pula pelaku yang akan menyelundupkan barang haram jenis ganja dan sabu-sabu ke dalam Lapas dan Rutan.

Petugas Lapas kerap berkat kerjasama dengan pihak kepolisian, baik Polda, Polres dan Polsek di Jambi dalam pengungkapan sindikat narkoba di Lapas dan Rutan.

Demikian dijelaskan Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Drs. Bambang Yudotomo, Bc. IP, SH pada acara kunjungan Asisten III Bidang Administrasi / Umum, Ir. Natres Ulfi, saat mewakili Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, seusai bertindak sebagai Pembina Apel Siaga Petugas Pemasyarakatan, bertempat di Lapas Kerlas II A Jambi Kamis (12/4).

Disebutkan, tingkat penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang di keluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) secara nasional Provinsi Jambi berada pada peringkat enam dari 33 provinsi di Indonesia, ini sungguh memprihatinkan.

“Selama beberapa bulan dilakukan razia telah ditemukan 452 buah handphone (hp), 37 buah diantaranya pada priode April 2012 telah diserahkan kepada BNP untuk ditindak lanjuti. Sisanya dilakukan pemusnahan pada pelaksanaan Apel Petugas Lapas Kelas II A Jambi, yang dilaksanakan Kamis, 12 April 2012,”katanya.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan permasalahan yang bersifat nasional dan komplek serta terjadi dimana-mana secara terselubung. Hal ini dapat pula terjadi di dalam Lapas dan Rutan negara, baik dilakukan oleh narapidana, tahanan maupun pertugas pemasyarakatan, dan ini tidak perlu dipungkiri.

“Harapan kita semua, harapan bangsa Indonesia, meminta agar citra buruk terhadap petugas pemasyarakatan jangan dipublikasikan selalu negatif, karena semua orang bisa lebih baik, kesalahan seseorang atau kesalahan aparat disuatu tempat jangan lantas dijeneralkan, tetapi bagaimana upaya kita untuk memperbaikinya,” ujar Natres Ulfi.

Sedangkan Direktur Jenderal Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Sihabudin dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan, Asisten II Setda Provinsi Jambi, menyatakan perang terhadap narkoba, banyaknya pemberitaan miring khususnya peredaran narkoba di Lapas membuat lembaga ini jadi sorotan publik.

"Saat ini (lembaga) pemasyarakatan sedang dalam sorotan terkait pemberitaan di media massa yang seolah-olah menempatkan pemasyarakatan pada sudut sempit. Kita berada pada situasi yang disudutkan dan dipersalahkan," ujar Sihabudin.

Disebutkan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan lapas atau rutan masih menjadi masalah cukup berat yang harus dihadapi. Ia pun mengakui, saat ini masih ada narapidana dan petugas yang menjadi bagian dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut.

Bahkan petugas lapas dan rutan dianggap menjadi pelindung atas terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Padahal menurutnya, dari 31 ribu petugas pemasyarakatan tak seluruhnya melakukan tindakan kotor.

“Inilah yang selalu dipublikasikan ke masyarakat, seakan 31 ribu petugas melindungi penyalahgunaan narkoba. Ini sungguh tidak adil jika petugas Lapas/Rutan selalu dipersepsikan sebagai tempat yang paling aman terjadinya penyalahgunaan narkoba,”kata Sihabudin.

Kata Sihabudin, bahkan petugas pemasyarakatan dianggap sebagai pihak yang memberikan perlinduingan atas terjadinya penyalahgunaan narkoba tersebut. Inilah berita yang selalu dipublikasikan ke masyarakat.

Pada tahun 2011 berhasil mengagalkan 98 kasus penyalahgunaan narkoba dan pada tahun 2012 berhasil menggagalkan 12 kasus penyalahgunaan narkoba, dan sebagai tindak lanjut dari berbagai penggagalan penyalahgunaan narkoba.

Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan hukuman disiplin tingkat berat terhadap petugas yang diduga terlibat, sedangkan pada kurun waktu tahun 2010, 32 petugas telah dijatuhi hukuman disiplin, dan tahun 2-11 sebanyak 27 orang petugas.RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar