Kasus Korupsi SPPD Fiktif
Jambi, BATAKPOS
Dua pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi masing-masing Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Alharis dan mantan Bendahara Biro Umum Sugiarto terancam jadi tersangka. Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi sebelumnya telah memeriksa keduanya dalam kasus kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp 360 juta.
Kemudian Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah menahan tersangka mantan Biro Umum Setda Provinsi Jambi Usup Supriyatna. Kamis (5/4) penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, akan memanggil Murtaki, tersangka baru dalam kasus SPPD fiktif. Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum ini dinilai terlibat dalam kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp 360 juta
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Rabu (4/4) mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Murtaki. Dalam surat tersebut, Murtaki akan diperiksa sebagai tersangka.
Menurutnya, Murtaki ditetapkan tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. “Selain itu, pada Senin (2/4) penyidik telah melakukan gelar perkara,” kata Almansyah.
Disebutkan, untuk berkas Usup Supriatna, penyidik dalam waktu dekat akan kembali mengirim berkasnya ke jaksa penutut umum (JPU). Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penutut umum agar dilengkapi.
Sementara itu Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Alharis dan mantan Bendahara Biro Umum Sugiarto telah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi. Namun status keduanya belum ditentukan Polda Jambi. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar