Halaman

Rabu, 28 Maret 2012

Kejati Jambi Tutupi Indentitas Tersangka Korupsi Proyek Sungai Batanghari

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga kini masih menutup-nutupi identitas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari senilai Rp 7,781 miliar. Kejati Jambi kini sudah menaikkan kasus itu ketingkat penyidikan. Pihak kejaksaan menyatakan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Andi Ashari, Selasa (27/3) mengatakan, proyek yang dikerjakan PT Lince Romauli Raya, ini diduga ada kerugian negara senilai Rp 5 miliar lebih.

Disebutkan, ditahap penyelidikan, penyidik sudah mempunyai gambaran siapa saja yang bertanggung jawab. “Nanti setelah dilimpahkan ke penyidikan, baru ditetapkan siapa tersangkanya. Saat ini penyidik tengah membuat laporan hasil penyelidikan untuk dilimpahkan ke penyidikan. Setelah ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,”katanya.

Menurut Andi, semua yang didapat dalam tahap penyelidikan oleh bagian Intelijen, akan diserahkan ke bagian Pidsus, termasuk semua dokumen-dokumen. Dalam tahap pengumpulan dokumen sejumlah pihak telah dimintai keterangan, salah satu diantaranya Ketua Asosiasi Pelayaran Nasional/INSA Jambi, Edy B. Selain itu, pihak rekanan PT Lince Romauli Raya, dan Adpel Jambi.

Proyek pengerukan alur dangkal di Desa Tebat Patah dan Kecamatan Muarasebo, Muarojambi itu dikejakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011. Masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011. Meski sudah diperpanjang, namun hingga kini perkerjaan belum tuntas, sehingga ini merugikan keuangan negara yang cukup besar yakni Rp 5 miliar lebih. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar