Halaman

Rabu, 28 Maret 2012

Nelson Sitanggang Minta Surat Izin Sakit Terdakwa Korupsi

Jambi, BATAKPOS
Nelson Sitanggang SH MH. Foto Dok Rosenman Manihuruk.


Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungai Bahar, Muarojambi, Selasa (27/3) batal dilakukan dengan alasan terdakwa Muchtar Muis (MM) masih sakit dan dirawat di rumah Siloam, Kota Jambi. Sebelumnya sidang Selasa pecan lalu juga ditunda karena mantan Sekda dan Wakil Bupati Muarojambi itu mendadak sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit umum Raden Mattaher Jambi.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nelson Sitanggang SH MH dalam sidang meminta pengacara terdakwa melampirkan surat ijin sakit dari rumah sakit terdakwa di rawat. Dari keterangan kuasa hukum terdakwa, Azwardi dan Adri SH mengatakan, kalau kalian mereka masih sakit dan harus mendapat perawatan di rumah sakit di Jakarta.

Hakim Ketua yang memimpin sidang belum mengabulkan permintaan dari kuasa hukum Muchtar Muis. Nelson Sitanggang, memerintahkan jaksa untuk meminta surat keterangan mengenai kondisi terdakwa dari pihak rumah sakit. “Nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim,”kata Nelson.

Mucktar Muis Tak Disentuh 5 Tahun

Sebelumnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Bupati (Wabup) Muarojambi, Muchtar Muis (MM) dijadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Rabu (28/9/2011) dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pengusutan kasus PLTD Sungaibahar 2004 senilai Rp4,5 miliar ini sudah dilakukan pihak kejaksaan setempat sejak 2009. Muchtar Muis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam dan Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha sebagai rekanan dan mantan Disrektur BUMD Syafruddin.

Dua tersangka lainnya, yaitu As`ad Syam dan Sudiro sudah divonis Pengadilan Negri Jambi tahun 2010, masing-masing empat tahun penjara dan kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jambi sedangkan satu tersangka lainnya Syafruddin tidak ditahan karena perkaranya pada sidang praperadilan menang.

Muchtar Muis (MM) sempat tergolong kebal hukum. Karena saat dirinya menjabat Sekda dan terpilih kembali jadi Wakil Bupati Muarojambi, tidak tersentuh hukum walaupun dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Muchtar Muis juga sempat ikut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Muarojambi 2010 lalu, namum kalah. Sejak Mei 2011, Mucktar Muis tidak lagi menjabat Wakil Bupati dan baru diperiksa Kejati Jambi pertengahan Agustus 2011 lalu sejak ditetapkan jadi tersangka tahun 2007 lalu.

Akhirnya penyidik Kejati Jambi menahan MM ditahan di Sel D 1 kamar 11, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi. MM juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter klinik Kejati Jambi di ruang ekpos lantai II gedung Kejati. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar