Halaman

Senin, 27 Februari 2012

Dibantah, Konflik Pulau Berhala Jadi Sapi Perahan Kemendagri

Jambi, BATAKPOS
Pemateri : Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrullah SH MH (kanan) didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani (kiri) saat pemateri pada Rapat Koordinasi Antara Biro Hukum Setda se Provinsi Jambi, Jumat (24/2) di Aula Rumah Dinas Walikota Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk.

Banyak kalangan menuding konflik sengketa kepemilikan Pulau Berhala dijadikan sengaja dibuat terkatung-katung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dijadikan sapi perahan oleh oknum Kemendagri.

Koordinator Jambi Emas Watch, Nasroel Yasier, Jumat (24/2) kepada BATAKPOS mengatakan, tudingan sapi perahan itu sudah pernah tersiar di Provinsi Jambi melalui media massa. Bahkan Provinsi Jambi dan Kepri bukan saja sapi perahan oleh Kemendagri, namun juga oleh oknum komisi DPR yang membidanginya.

Menurut Nasroel Yasir, Pemerintah Provinsi Jambi harus tegas dan tidak boleh didikte oleh Kemendagri. Pemprov Jambi harus membuat tim khusus yang focus mengurusi Pulau Berhala hingga mengawalnya ke Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Dr Zudan Arif Fakrullah SH MH disela-sela Rapat Koordinasi Antara Biro Hukum Setda se Provinsi Jambi, Jumat (24/2) kepada wartawan membantah tudingan sejumlah pihak bahwa konflik perebutan Pulau Berhala sengaja dibuat berlarut-larut.

Bahkan dirinya juga membantah Provinsi Jambi dan Kepri jadi sapi perahan oknum di Kemendari dalam kasus sengketa kepemilikan Pulau Berhala tersebut. Menurutnya, jika konflik itu dipelihara, tidak mungkin mereka mengeluarkan Permendagri Nomor 44 tahun 2011 yang menyatakan pulau itu masuk ke Jambi.

“Lho kalau dipelihara nggak dong, pemerintah membuat Permendagri nomor 44 tahun 2011. Artinya pemerintah menginginkan konflik ini cepat selesa. Pemerintah menginginkan konflik ini selesai secepatnya. Pulau Berhala itu harus menjadi bagian dari satu wilayah administrasi. Kalau tidak penduduknya mau Kartu Tanda Penduduk (KTP) mana nanti,”katanya.

Disebutkan, Kemendagri akan mengkaji apakah akan melakukan harmonisasi pada undang-undang pembentukan tiga wilayah, yakni Kabupaten Tanjabtim, Lingga dan Pemerintah Kepri.
“Atau bisa juga melihat tindak lanjut dari putusan MA ini,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani memastikan Pemerintah Provinsi Jambi akan mengajukan uji materi (judicial review) undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga.

“Sudah pasti kita ajukan judicial review, sekarang kita sedang menyiapkan langkah-langkah teknis. Langkah tersebut, mulai dari mempersiapkan bahan, kemudian mengumpulkan anggota Tim Asistensi Pulau Berhala dan upaya-upaya lainnya. Ini sudah kebijakan dari Gubernur Jambi,”katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar