DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Jumat, 27 Januari 2012
Gubernur Jambi Minta Jajaran Pemerintah Perhatikan SAD
Jambi, BATAKPOS
Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA) mengharapkan seluruh jajaran pemerintah memperhatikan keberadaan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD). Seluruh jajaran pemerintah, baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga ditingkat kecamatan dan desa memperhatikan SAD, terutama dalam mengamankan mata pencarian mereka.
Hal itu katakana Hasan Basri usai membuka Workshop dan Dialog Nasional Orang Rimba dan SAD, yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) Jambi, di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Kamis (26/1/12).
“Sebagaimana yang diharapkan oleh salah seorang Temenggung dari SAD, yakni Tumenggung Tarip yang ikut hadir pada kesempatan ini, mereka mengharapkan tetap terpeliharanya hutan sebagai tempat mereka mencari kehidupan, (makan), baik berupa hewan buruan maupun umbi-umbian, sekaligus sebagai tempat tinggalnya,” tegas HBA.
Disebutkan, kebutuhan akan hutan bagi masyarakat SAD, merupakan kebutuhan yang sangat mendasar. Oleh karena itu, Provinsi Jambi yang memiliki Wilayah Taman Nasional yang cukup luas, seperti, Taman Nasional Bukit 30, Bukit 12, dan Taman Nasional Berbak, disamping adanya hutan-hutan adat yang harus diselamatkan keberadaannya, disamping menyelamatkan hutan-hutan pengaman, yang kesemuanya harus mendapat perhatian khusus, ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk kepentingan keberadaan masyarakat SAD.
Intensitas antara komunitas adat terpencil dengan masyarakat umum, hendaknya dapat berjalan secara harmonis, hal ini sesuai dengan pesan yang terkandung dalam Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan, berhak memperoleh perlakukan dan perlindungan lebih, berkenaan dengan kekhususnanya”.
“Selain itu masyarakat hukum adat harus diperhatikan oleh hukum, masyarakat dan pemerintah, identitas budaya masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi se;aras dengan perkembangan zaman,”kata Gubernur Jambi.
Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan yang hadir pada kesempatan ini dalam sambutannya menyaampaikan, bahwa selama 13 tahun gerakan masyarakat adat dibangun bersama-sama, banyak hal yang telah diraih.
“Sesungguhnya konstitusi UUD 1945, secara jelas menyebutkan bahwa masyarakat adat adalah pondasi bangsa ini. Jadi berbicara masalah masyarakat adat, adalah berbicara tentang kebangsaan,” ujarnya.
Apa yang terjadi sekarang, saat ini AMAN telah berhasil meminta perhatian DPR RI untuk memasukkan pembahasan Rancangan UU tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masuk prioritas pada tahun 2012 ini.
Menurut Abdon Nababan, pertemuan ini dinilai sangat penting, karena ini menjadi satu tonggak sejarah bagi AMAN, karena selama ini AMAN selalu melakukan pembahasan tentang masyarakat adat secara umum, tetapi pertemuan kali ini dilaksanakan lebih khusus membicarakan masalah orang rimba dan SAD. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar