Halaman

Selasa, 06 Desember 2011

Pengelolaan APBD Harus Transparan

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ir.Syahrasaddin

Jambi, Batak Pos

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ir.Syahrasaddin menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus transparan. Selama ini banyak ditemukan pengelolaan APBD tidak bisa dipertanggungjawabkan yang pada ujungnya terjerat ranah hokum.

Pernyataan ini disampaikannya saat membuka secara resmi sosialisasi Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari APBD, Senin (5/12) bertempat di ruang pola kantor gubernur.

Hadir pada acara ini sebagai narasumber Kasubid Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Achmad Bakir Al Atif Haq, serta undangan.

“Jajaran pemerintah provinsi mulai dari Gubernur sampai kepala Biro terus menerima limpahan demonstran dari kabupaten, hal ini karena kita tidak transparan dan tidak melakukan dengan benar. Kita harapkan kedatangan bapak dapat memberikan masukan tentang tata pengeloaan keuangan daerah yang baik,”kata Sekda.

Disebutkan, pada 2009 yang lalu Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan peringkat 29 dari 33 provinsi dalam Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Daerah. “Salah satu penyebabnya adalah karena kita tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan celakanya jika hal itu ada di Biro Keuangan, hal ini menjadikan kabur sehingga macet.

“Kita sebagai pemerintah daerah mendorong terus seperi RS untuk membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM) jangan ditutupi sekarang ini semua harus transparan,dewasa ini tranparansi sangat dibutuhkan, kalau tidak didemo terus kita,” katanya.

Disebutkan, pejabat di Kabupaten Tebo dan Merangin serta Kerinci ada menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkannya, misalnya dana untuk bencana digunakan untuk yang lain ini berbahaya sekali. Di Tebo dana reboisasi juga digunakan untuk yang lain itu juga bermasalah. Jadi kalau ada sumber dana DAK untuk kegiatan A maka berubah menjadi kegiatan B ini bisa menghancurkan dan Sekda sebagai ketua TPAD bisa ditangkap karena menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukkannya,”katanya.

Disebutkan, sosialisani ini sangat baik dilakukan dalam upaya Pemprov Jambi untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemendagri nomor 32 tahun 2011 ini tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar