Halaman

Rabu, 28 Desember 2011

DPRD Provinsi Jambi Sahkan Perda Lingkungan Hidup

Jambi, Batak Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi akhir tahun ini akan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup. Diterbitkannya Perda Lingkungan Hidup tersebut guna mengatasi tindakan perusakan lingkungan hidup oleh perusahaan yang hingga kini tidak terkendali.

Selamat ini banyak perusahaan melakukan aktifitas usahanya yang pada ujungnya menimbulkan masalah. Seperti perusahaan tambang batu bara, usaha taman hiburan, para pengusaha mendapatkan ijin hanya karena ada “permainan” di belakang meja. Sementara pertambangan batu bara banyak bekas penambangan tidak dilakukan reklamasi.


Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga masih meragukan komitmen 350 perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi untuk melakukan reklamasi lahan. Dari jumlah perusahaan itu kini sudah ada yang eksploitasi dan eksplorasi.


Pemprov Jambi tidak akan memberikan toleransi kepada para perusahaan batubara yang nakal. Para kepala daerah juga diminta untuk selektif dalam memberikan ijin lahan kepada perusahaan batubara yang dicurigai nakal.


Perda Lingkungan Hidup tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda dan Pergub tersebut akan disejajarkan dengan kabupaten/kota se Provinsi Jambi.


Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal kepada wartawan di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Kamis (22/12). Menurutnya, kerusakan lingkungan di Jambi sudah mengkwatirkan.


Disebutkan, seharusnya setiap perusahaan batubara yang beroperasi di Jambi wajib untuk melakukan reklamasi. “Itu wajib bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan. Dalam aturan sudah ditegaskan hal ini. Namun memang tidak banyak perusahaan di Jambi yang patuh akan peraturan ini. Sebagai contoh di Perusahaan pertambangan PT. NTC di Kabupaten Bungo. Perusahaan ini belum melakukan reklamasi. Namun dengan adanya Perda dan Pergub hal itu bisa dikendalikan,”katanya.


Menurut Gusrizal, sedikitnya, ada 30 perusahaan pertambangan yang sudah beroperasi atau eksploitasi di Provinsi Jambi. Dampak yang dimunculkan perusahaan ini juga tidak begitu menguntungkan bagi Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman mengatakan, Negera Malaysia yang inin investasi di Jambi tidak memiliki konsensi pertambangan atau izin pertambangan batubara, tetapi saat ini mereka meninjau potensi batubara dan biji besi, sedangkan saat ini mereka akan meninjau pada PT Bangun Energi Indonesia yang sudah memiliki izin.


Disebutkan, saat ini di Provinsi Jambi tidak ada memberikan izin pertambangan yang baru. Sedangkan potensi terbesar pertambangan batubara adalah di Kabupaten Sarolangun. Sumbangan Pendapatasan Asli daerah (PAD) provinsi dan baik kabupaten kota pada tahun 2010 total Rp 55 miliar dari 3,8 juta ton. Potensi batubara di Provinsi Jambi mampu menyumbangkan PAD yang cukup besar setelah minyak dan gas.

Jambi Tak Miliki Daftar Pertambangan



Sementara Pemprov Jambi hingga kini belum memiliki daftar perusahaan pertambangan yang beroperasi di Provinsi Jambi. Bahkan Pemprov Jambi hanya mendapatkan royalti perusahaan pertambangan selama tahun 2011 hanya Rp 20 miliar.

Perusahaan pertambangan batubara dan emas di Jambi yang beroperasi di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi tidak memiliki ijin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Jambi.


Selain itu DPRD Provinsi Jambi juga tak memiliki dana untuk melakukan pengawasan ratusan perusahaan pertambangan di Provinsi Jambi. Pengawasan dari dewan terhadap perusahaan pertambangan di Jambi nyaris tak ada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin, M.Si mengatakan, seluruh instansi terkait untuk menginventarisir jumlah perusahaan pertambangan yang ada di Provinsi Jambi. Mengingat Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah di Provinsi Jambi, diharapkan pendapatan asli daerah dari royalti perusahaan itu lebih maksimal.

“Kita berharap PAD dari royalti perusahaan pertambangan di Provinsi Jambi bisa mencapai Rp 50 miliar pertahun. Pihak kita akan melakukan pendataan perusahaan pertambangan di Provinsi Jambi sehingga bisa dipantau omset yang dihasilkan,”katanya.

Sekda Syahrasaddin juga meminta seluruh instansi terkait untuk melakukan tinjauan lapangan sebelum memberikan ijin eksploitasi kepada perusahaan pertambangan. Dirinya juga meminta kewajiban jaminan yang harus diberikan perusahaan terkait dengan reboisasi terhadap lahan yang digarap.

Sementara Gubernur Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus, MM menerima asset 4 unit jembatan senilai U$ 1.933.868.07 atau kurang lebih senilai Rp 19 milyar yang dibangun atas kerjasama BP-Migas dan Petro China International Jabung Ltd yang berlokasi di Sungai Bernai dan Sungai Payau di Kabupaten Muaro Jambi serta zona V-I dan V-II di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Penyerahan ini dilaksanakan Rabu (21/12) malam bertempat di rumah dinas gubernur. Hadir pada acara ini, Kepala BP Migas perwakilan Jambi Jufri Noor, Vice President Petro China Marike, Field Manager PetroChina International Hari Nugroho dan pejabat lingkup daerah Provinsi Jambi. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar