Sabtu, 19 November 2011

Kasus Pencabulan Mewabah di Jambi

Ilustrasi Cabul.



Jambi, Batak Pos


Kasus asusila atau pencabulan kini mewabah di Provinsi Jambi. Sebulan terakhir kasus pencabulan terus terungkap ke permukaan. Kali ini pelakunya Andi alias Asiong (19), warga Jalan Hayam Wuruk, Lorong Gerobak RT 07 Nomor 52, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Andi terpaksa meringkuk dalam tahanan Polsekta Jelutung karena diamankan polisi karena dilaporkan telah mencabuli SN, seorang siswa SMK di Kota Jambi. Laporan pencabulan itu dibuat M, orang tua dari SN yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh Andi.

Mendapat laporan itu, Anggota Reskrim Polsekta Jelutung yang dipimppin Kanit Reskrim Ipda M Amin Nasution berhasil mengamankan pelaku. Andi ditangkap di rumahnya, Kamis (17/11).

Menurut Kapolsekta Jelutung AKP Ahmad Bastari Yusuf didampingi Kanit Reskrim Ipda M Amin Nasution mengatakan, dari keterangan orang tua korban, selain telah mencabuli anaknya, tersangka juga telah membawa lari anaknya ke Provinsi Kepulauan Riau.

“Tersangka mencabuli korban, bukan hanya di Jambi saja. Tetapi saat membawa korban ke Kepulauan Riau, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap korban. Kejadian pertama di rumah tersangka sendiri, kemudian yang keduanya di salah satu hotel di Kota Jambi, dan yang ketiga terjadi di salah satu hotel di Kepulauan Riau,”kata Ahmad.

Sementara itu, Yuda Pratama (20) warga Jalan Depati Perbo, Telanaipura, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Jelutung. Ia diamankan karena dilaporkan telah mencabuli korban, Bunga (14), bukan nama sebenarnya warga jalan KH Mansyur Rt 03, Kelurahan Solok Sipin Telanaipura, Jambi.

Menurut AKP Ahkamd Bastari Yusuf, hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri terjadi dua bulan lalu di rumahnya. Saat itu, di rumahnya tidak ada orang, hanya mereka berdua di rumah, dan tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan suami istri.

Akibat kedua tersanga, Andi dan Yuda kini terancam 15 tahun penjara, ia dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. RUK

Tidak ada komentar: