Selasa, 25 Oktober 2011

Toleransi Beregama di Provinsi Jambi Bukan Sekedar Pengakuan


Jambi, Batak Pos

Sebagai bangsa yang terdiri dari beragam suku dan agama, toleransi beragama hendaknyabukan sekedar pengakuan adanya kebebasan setiap warga Negara untuk memeluk setiap agama yang menjadi keyakinannya. Namun toleransi beragama harus nyata ditengah masyarakat demi kebebasan untuk menjalankan ibadahnya.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, H Fachrori Umar saat membuka Rapar Koordinasi Daerah (Rakorda) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jambi tahun 2011 di Hotel Ratu Jambi, Minggu (23/10) malam.

Menurut H Fachrori Umar, kebebasan disini harus pula diartikan dengan kebebasan yang bertanggung jawab, tegasnya. “Memang toleransi beragama dalam Negara kita yang berdasarkan Pancasila ini menuntut kejujuran, kebebasan jiwa, kebijaksanaan dan tanggung jawab,”katanya.

Dengan demikian maka fungsi agama dalam pembinaan bangsa adalah, menjadikan bangsa Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mempunyai kemampuan mental spiritual dan fisik untuk memanfaatkan kekayaan alam, karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi kesejahteraan bersama.

Wagub Jambi menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh umat beragama di Jambi, khususnya kepada para pemimpin dan tokoh-tokoh agama yang terus menerus berupaya mewujudkan suasana dan iklim yang kondusif, sehingga masyarakat daerah ini secara keseluruhan dapat meningkatkan partisipasinya terhadap pembangunan dengan konstrasi, tanpa terpengaruh oleh berbagai gejolak.

Rakorda ini bertujuan untuk penyebaran opini publik, pencerahan paradigm berfikir, dan tawaran solusi terhadap berbagai fakta permasalahan, tentu saja secara santun, yang didasari nilai kaidah dalam beragama.

“Melalui Rakorda ini diharapkan juga dapat dihasilkan pemikiran-pemikiran yang dapat diaplikasikan ke tengah umat dalam upaya menjaga kerukunan anatar umat beragama di Provinsi Jambi,”katanya.

Wakil Ketua FKUB Provinsi Jambi Drs Abdul Sani, menyampaikan, bahwa prinsip yang dianut oleh Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.9 dan 8 tahun 2006, bahwa pemeliharaan kerukunan umat Bergama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.

Dengan demikian umat beragama bukanlah objek, melaikan adalah subjek. Agar pemberdayaan umat beragama dapat terlaksana dengan baik, diperlukan adanya suatu wadah, dan wadah tersebut adalah FKUB.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi H. Hardani, SE, MM, selaku penyelenggara pada kesempatan ini melaporkan, bahwa Rakorda FKUB Provinsi Jambi tahun 2011 ini berlangsung selama tiga hari, 23-25 Oktober 2011 diikuti oleh 100 orang peserta.

Peserta terdiri dari perwakilan Wanhat dan Pengurus FKUB Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi masing-masing dua orang, perwakilan tokoh agama Kab/ko terpilih masing-masing satu orang, Kaban/Kakan atau yang membidangi Kesbangpol dan Linmas Kab/Ko se-Provinsi Jambi, SKPD Provinsi Jambi dan Kab/Ko masing-masing satu orang dan Majelis Agama Daerah (MUI, KWI,PGI, Walubi, PHDI dan Matakin).RUK

Tidak ada komentar: