Selasa, 25 Oktober 2011

Kemendagri Ijinkan Perusahaan Batubara Beroperasi di Komplek Candi Muarojambi

Mengabadikan : Presiden SBY bersama Ibu Negera Ani Yudhoyono mengabadikan komplek Candi Muarojambi dengan melakukan foto bersama di depan Candi Tinggi di Kompleks Candi Muarojambi September lalu. Presiden meminta kepada semua pihak agar tidak merusak komplek Percandian Muarojambi dalam bentuk kegiatan apapun. foto batakpos/rosenman manihuruk


Jambi, Batak Pos

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan izin bagi perusahaan batubara untuk beroperasi di dalam kawasan Candi Muarojambi. Perusahaan tersebut menaruh stockpile atau penyimpanan sementara batubara di dalam kawasan candi yang memiliki luas 2.600 hektar tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Didy Wurjanto mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (24/10) menyusul Disbudpar Jambi menghadiri rapat bersama Dirjen Kementerian Dalam Negeri di kantor Kemendagri, Jumat lalu.

“Ya, Kemendagri memberikan izin perusahaan untuk menjadikan kawasan tersebut menjadi stockpile. Ijin itu ada karena Disbudpar Jambi belum bisa memberikan legalitas secara hukum bahwa kawasan seluas 2.600 hektar itu merupakan kawasan situs Candi Muarojambi,”katanya.

Dalam rapat itu, pihak Kemendagri tidak menyalahkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang memberikan izin perusahaan. Namun begitu, menurut Didy, Kemendagri memberikan syarat agar penempatan stockpile tidak merusak candi dan menopo yang ada di kawasan. Perusahaan juga diminta untuk menjaga flora dan fauna yang hidup di kawasan.

Menurut Didy, pihaknya tetap berupaya agar kawasan situs percandian tidak digunakan sebagai stockpile atau produksi lainnya. Secepatnya pihaknya akan membuat legalitas secara hukum wilayah itu menjadi kawasan situs Percandian Muarojambi.

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mencanangkan kawasan situs Muaro Jambi sebagai kawasan objek wisata sejarah terpadu September lalu, tetap hijau dan terawatt.

Sementara ketujuh perusahaan yang ada dikawasan Situs Candi Muarojambi yakni PT MBT, PT NDT, PT BBI, PT KBT, PT TGM, PT SAP (minyak goreng), PT Tanoto Steel. PT Tanoto Steel saat ini sudah tidak beroperasi lagi.

Ketua Dewan Kesenian Jambi (DKJ) Jambi, Naswan Iskandar menolak Keputusan Kemendagri tersebut. Pihaknya menolak keras segala bentuk tindakan perusakan kawasan Percandian Muarojambi.

“Kawasan Percandian Muarojambi merupakan cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan. Kawasan Cagar Budaya dilindungi undang-undang. Kita minta Kemendagri yang telah memberikan izin lokasi stockpile di kawasan itu, agar mengkaji kembali keputusan itu. Agar beberapa pihak jangan hanya melihat dari sisi ekonomisnya saja, tetapi dampak negatif terhadap pelestarian lingkungan di kawasan itu juga menjadi penting,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: