Kamis, 04 Juni 2015

Lippo Plaza Tanpa Izin Bukti Penegakan Perda Lemah

 
Jambi, MR-Ketua Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Jambi Junaidi Singarimbun kepada Media Regional mengungkapkan, dampak dari lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang terjadi selama ini, membuat banyak pihak terutama kalangan pengusaha, semakin mau seenaknya saja.

“Investasi, sih investasi. Tetapi, perizinan harus dilengkapi sehingga bisa diketahui, dampak baik dan buruknya investasi itu kepada masyarakat yang berada di sekitarnya,” kata Junaidi.


Menurut Junaidi, selama kepemimpinan Walikota Jambi Sy Fasha, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi meningkat tajam. Pada  era Bambang Priyanto, Walikota Jambi sebelumnya, PAD daerah ini hanya Rp 80 miliar, dan sekarang mencapai Rp 170 miliar. Tetapi persoalannya, keberhasilan membangun daerah ini tidak cukup hanya meningkatkan PAD karena tingginya PAD bukanlah keberhasilan memimpin daerah.
                Tingginya perolehan PAD, kata Junaidi, bukanlah tolok ukur keberhasilan, sebab masih banyak pertimbangan lain yang menjadi ukuran keberhasilan itu. Seperti contoh, kata dia menambahkan, lemahnya penegakan Perda terkait perizinan bangunan. Sehingga berdampak buruk terhadap masyarakat, tentunya hal itu menjadi suatu kegagalan yang sangat besar dampaknya  dalam suatu kepemimpinan.
                Sekarang, coba kita lihat, kata Junaidi, di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Jambi mendongkrak PAD, tidak sedikit dijumpai adanya aktivitas investasi yang mengabaikan perizinan, seperti calon pusat perbelanjaan Lippo Plaza Jambi tersebut.
“Gimana ceritanya bisa seperti itu, sudah gedung tersebut selesai dibangun dan sebentar lagi siap untuk dioperasikan, justru malah terungkap belum memiliki perizinan,” terangnya.
Disisi lain, kata Junaidi, Ia melihat begitu carut marutnya persoalan perizinan di Kota Jambi, seperti contoh ada gedung ambuk seperti yang terjadi belum lama ini karena bisa sulap- menyulap peruntukan yang tidak sesuai perizinan yang diusulkan. Sekarang ini, banyak investasi yang menumpuk  di tengah kota, dan akhirnya dampak dari pembangunan gedung membuat hampir diseluruh daerah mengalami banjir yang cukup parah pada musim hujan.
Disamping itu, kondisi lain yang memperparah banjir di Kota Jambi dalam kurun waktu setahun belakangan, diakibatkan kondisi drainase yang buntu dan tersumbat, hampir 50 persen mengalami kerusakan parah, dari panjang drainase di daerah ini yang mencapai 120 kilometer.
Malah sekarang, kondisi itu semakin memperparah bencana banjir yang tidak tertutup kemungkinan berdampak dari gedung – gedung yang dibangun tanpa melalui studi kelayakan karena memang tidak memiliki izin.
Dan tidak itu saja, investasi lain di sektor pembangunan perumahan juga terjadi seperti itu, sehingga tidak mengherankan kondisi banjir semakin luas terutama di sekitar daerah lokasi pembangunan perumahan yang sekarang jumlahnya cukup banyak.
Mestinya, dikatakan politisi PDI-P Junaidi Singarimbun, Pemerintah Kota Jambi lebih mengedepankan pembangunan pola sinergi dengan Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dalam mendongkrak PAD. Tidak seperti sekarang ini PAD terus digenjot sementara masyarakat yang menuai akibat buruknya seperti banjir, dan akhirnya memperluas wilayah pemukiman kumuh dampak dari bencana banjir tersebut di Kota Jambi.
Junaidi Singarimbun juga menanggapi,  penolakan teman – teman di dewan agar Lippo Plaza Jambi dilarang untuk beroperasi sebelum memiliki izin, merupakan sikap yang harus didukung semua pihak. “Saya juga sangat mendukung sikap itu,”tegasnya. (nuk/dimaz)

Banjir – Setiap kali Kota Jambi diguyur hujan lebat terjadi banjir di sejumlah tempat akibat pembangunan pusat perbelanjaan dan perumahan yang kurang memperhatikan perbaikan lingkungan. Foto, banjir yang terjadi di komplek Teguh Permai  minggu lalu. (foto/dimas)











Tidak ada komentar: