Jumat, 27 Mei 2011

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Proyek Fiktif di PU Provinsi Jambi

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam waktu dekat segera menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi. Kepala SNVT Dinas PU Provinsi Jambi, Eko P salah satu indikasi tersangka.

Penyidik Kejati Jambi, memeriksa tiga saksi terkait masalah proyek Jembatan Sekemis, Puan, dan Sungai Brembang senilai Rp 1,5 miliar yang diduga fiktif, yang menilbulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Andi M Iqbal Arief, Kamis (26/5/11) mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih mempertanyakan masalah pengerjaan proyek terindikasi korupsi tersebut. Ketiga saksi yang diperiksa itu, dari rekanan dan konsultan pengawas, dan dinas PU.

Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari Dinas PU, rekanan dan konsultan pengawas. Diantaranya, YA dan SB, pengawas proyek, dan JS, dan rekanan dari CV M dan TL.

Kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Hasil penyelidikan, proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada SNVT di Dinas PU Provinsi Jambi terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

Indikasi korupsi ini terjadi pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Sungai Kemis, Sungai Berembang di Kabupaten Sarolangun, serta proyek pemeliharaan jembatan di Sungai Puan, Kabupaten Tanjab Barat.

Proyek jembatan ini diduga tidak dikerjakan sama sekali. Bahkan, hasil investigasi bagian Intelijen Kejati Jambi, proyek SNVT tahun 2010 lalu yang menggunakan anggaran dari Kementerian PU sebesar Rp 1,5 miliar lebih itu, diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Proyek tersebut dikerjakan oleh sambilan rekanan, yakni CV TL, CV M, CV SH, CV AJT, CV MC, CV A, CV N, CV MA dan CV AJ.

Penyidik Kejati Jambi juga akan memeriksa rekanan, yakni CV TL, CV M, CV SH, CV AJT, CV MC, CV A, CV N, CV MA dan CV AJ. ruk

Tidak ada komentar: