Selasa, 24 Mei 2011

Gubernur Jambi Minta SKPD Bersih Korupsi

Jambi, BATAKPOS

Gubernur Jambi Drs H Hasan Basri Agus MM (HBA) meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Dirinya juga meminta SKPD agar professional dalam membuat laporan keuangan.

HBA juga meminta SKPD Provinsi Jambi melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

Hal itu ditegaskannya HBA kepada wartawan Jumat (20/5) terkait dengan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2011, pada Kamis (19/5) di Ruang DPRD Provinsi Jambi.

Disebutkan, dirinya telah mengumpulkan seluruh kepala SKPD Pemerintah Provinsi Jambi untuk membahas temuan BPK tersebut.

“Saya mengajak semua kepala SKPD untuk benar-benar memperhatikan hasil dari pemeriksaan yang telah disampaikan BPK. Karena saya yakin, yang kita laksanakan ini merupakan salah satu bentuk artikulasi tanggung jawab kita semua dalam rangka mensejahterakan masyarakat di daerah,”katanya.

Gubernur Jambi juga meminta kepada Inspektorat Provinsi Jambi berama-sama dengan SKPD lainnya utuk menyusun langkah-langkah strategis sebagai upaya perbaikan kualitas LKPD Pemprov Jambi dan menjadi bahan perbaikan dimasa mendatang.

“Saya percaya, dengan bekerrja keras, kita mampu meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi, dan dimasa mendatang kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Sumardi, dalam sambutannya menyatakan LHP atas laporan keuangan Pemprov Jambi tahun 2010 terdiri atas realisasi pendapatan sebesar Rp 1,640 triliun dan realisasi belanja sebesar Rp 1,488 triliun, dan pendapatan daerah tersebut mencapai 117,56%dibandingkan anggaran sebesar Rp 1,395 triliun atau sebesar 121,14% dibandingkan pendapatan daerah tahun 2009 sebesar Rp 1,354 triliun. ruk

Tidak ada komentar: