Halaman

Rabu, 02 Maret 2011

Anggota DPRD Provinsi Jambi Doyan Membolos


Jambi, BATAKPOS

Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi dua bulan terakhir doyan membolos alias tak masuk kantor. Bahkan dengan alasan reses, sejumlah anggota dewan sering tak masuk kantor dalam jumlah hari yang panjang. Kemudian hasil reses yang disebutkan tidak jelas. Bahkan diduga sejumlah anggota dewan sibuk mengurusi proyek anggaran baru.

Sumber BATAKPOS di Sekretarit DPRD Provinsi Jambi, Selasa (1/3) mengungkapkan, sejumlah anggota dewan ada yang bolos hingga dua pekan lebih dengan alasan tidak jelas. Bahkan sejumlah anggota dewan malakukan reses terselubung hanya untuk mengurusi proyek.

Menurut sumber ini, anggota dewan yang sering membolos itu mayoritas latar belakang pengusaha kontraktor. Awal berjalan anggaran 2011, sejumlah anggota dewan berlatar belakang kontraktor jarang masuk kantor hanya untuk mengurusi proyek.

Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Hasan Ibrahim tidak menampik tudingan tersebut. Menurutnya, pihaknya akan membuat kebijakan baru mengenai aturan soal kode etik dan disiplin anggota DPRD Provinsi Jambi.

“Aturan ini dibuat menyikapi banyaknya laporan mengenai anggota DPRD Provinsi yang mulai malas-malasan dalam bekerja. Kita ini punya tanggung jawab, baik terhadap masyarakat daerah pemilihan masing-masing maupun pada partai yang membawa kita. Kalau kita malas-malasan untuk apa kita ada di DPRD,”katanya.

Menurut Hasan, selama ini banyak sekali anggoata DPRD yang tidak ada kerja. Mereka hanya datang, duduk dan diam saja serta tidak ada memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tidak hanya itu, dalam absen kehadiran juga banyak ditemukan anggota DPRD yang jarang ngantor.

Disebutkan, aturan kode etik DPRD Provinsi Jambi ini, selambat-lambatnya dibuat dan disahkan April mendatang. Dia menilai aturan ini sudah sangat mendesak dibuat agar masing-masing anggota dewan untuk dipelajari untuk diajukan ke ketua dewan untuk dibuatkan jadwal sidang paripurna.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban mengatakan aturan itu bisa-bisa saja diterapkan. Namun, yang perlu dipertimbangkan anggota DPRD sebenarnya tidak harus berada di kantor setiap hari.

“Kita banyak kegitan di luar, jadi tidak harus ada dikantor. Tapi, jika aturan itu merujuk pada ketidakhadiran dalam sidang paripurna yang memang wajib untuk hadir, itu sah-sah saja,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar