Halaman

Rabu, 23 Februari 2011

Disperindag Provinsi Rajia Makanan di Pasar Swalayan

Jambi, BATAKPOS

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi menggelar razia produk makanan minuman kemasan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Jambi. Disperindag meragukan label halal yang melekat di berbagai kemasan makanan minuman.

Rajia dilakukan di Swalayan Ramayana, Trona, Swalayan Jamtos. Tim Disperindag Provinsi Jambi mengambil berbagai macam produk makanan dan minuman untuk diperiksa di Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Jambi. Rajia dimulai Jumat (11/2) hingga Sabtu (12/2).

Kepala Disperindag Provinsi Jambi, H Haris AB, mengatakan, produk-produk tersebut akan diperiksa untuk diketahui kebenaran label halalnya. Pihaknya mengecek kebenaran lebel halal, khususnya terhadap produk lokal Jambi.

“Produk makanan buatan lokal Jambi terdata sebagai produk yang belum bersertifikasi halal. Temuan ini berdasarkan razia BPOM Jambi sepanjang tahun 2010 lalu. Kedelapan produk tersebut diragukan karena belum didaftarkan ke BPOM Provinsi Jambi dan belum mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pengawas Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI),”katanya.

Disperindag lebih menfokuskan rajia pada produk makan yang dikeluarkan industri kecil. Sedangkan untuk makanan buatan luar difokuskan pada daging kalengan, seperti kornel sapi dan daging kalengan lainnya yang diimpor.

“Semua produk makanan yang ada di seluruh swalayan di Kota Jambi akan diperiksa dan diambil sampelnya. Tidak hanya itu, berdasarkan instruksi Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, pihaknya juga memerintahkan kabupaten/kota untuk melakukan rajia serupa,”katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Sertifikasi Layanan dan Informasi Konsumsi BPOM Jambi, Armaeny Romita SSi APT, mengatakan label halal sudah ditentukan MUI, yakni berupa huruf Arab bertuliskan halal dengan warna hijau.

Disebutkan, 8 produk yang ditemukan pada tahun 2010 lalu, pihaknya sudah memberikan peringatan. Jika nantinya tetap didapati produk ini dipasaran dengan mencantumkan lebel halal, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi bahkan hingga melarang untuk produksi.

54 persen produk halal yang diragukan tersebut bukan karena mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Namun, dikarenakan produk tersebut belum terdaftar dan di uji di BPOM dan LPPOM MUI.

Supervisor Supermarket Ramayana Jambi, Hardi mengatakan pihaknya menerapkan seleksi ketat terhadap produk yang masuk ke supermarketnya. Baik itu pengecekan lebel, fisik, expired, rasa, bau, kemasan dan warna makan yang dijual “BPOM juga selalu melakukan pengecekan rutin ke swalayan. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar