Jambi, BATAKPOS
Inspektorat Provinsi Jambi menemukan tunggakan rekanan dalam proyek di Jambi sebesar Rp 3 miliar lebih. Tunggakan paling besar ditemukan rekanan di Dinas PU Provinsi Jambi yakni Rp 1.470.324.348, Dinas Peternakan Provinsi Jambi Rp 1.106.118.300.
Kemudian tunggakan rekanan di dinas BKPMD Rp 364.800.000, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rp 65.674.740 dan rekanan di Disbudpar Provinsi Jambi sebesar Rp 45.496.458.
Inspektorat Provinsi Jambi juga mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hokum jika rekanan tidak membayar tunggakan hingga 15 Maret mendatang. Pihaknya juga meminta rekanan penunggak untuk melunasi lewat rekening kas daerah atau rekeing Provinsi Jambi.
Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik kepada wartawan, Rabu (26/1). Menurut dia, tidak ada cerita lain rekanan yang tidak mau melunasi tunggakan tersebut.
“Kita tak ada kompromi soal tunggakan tersebut. Jika batas pelunasan sudah lewat akan dibawa ke ranah hokum. Kita minta rekanan itu kooperatif dalam melunasi hutang tersebut. Kami juga telah melayangkan surat kepada kontraktor bermasalah tersebut,”kata Erwan Malik.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Jambi, Didi Wurjanto mengatakan, CV Hidayat telah mencicil Rp 21 juta. Dirinya juga telah menyurati kontraktor yang menunggak tersebut.
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid dan Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Ir Achmad Djunaidi CES. Menurut keduanya, seluruh rekanan yang menunggak telah diminta untuk melunasi sebelum tanggal 15 Maret mendatang. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar