Halaman

Jumat, 27 Agustus 2010

Agen “Tuak” di Sungai Penuh Ditangkap Polisi

Jambi, BATAKPOS

Seorang ibu rumah-tangga yang juga agen minuman tradisional yang terbuat dari pohon kepala dan aren (tuak) R br Haloho, warga Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, ditangkap polisi karena kedapatan menjual dan menyimpan tuak di rumahnya. Tuak dilarang beredar luas di Sungai Penuh selama bulan puasa.

Keterangan yang diperoleh BATAKPOS di Humas Polda Jambi, Rabu (20/8) menyebutkan, R br Haloho ditangkap Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Kerinci dan menyita ratusan liter tuak yang sudah dimasukan ke dalam 18 derigen. Polisi juga membawa R br Haloho ke Mapolres Kerinci.

Disebutkan, penangkapan itu karena polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan tuak di Koto Pandan, Pelayang Raya. Setidaknya masih ada sekitar tiga tempat penjualan tuak yang akan digerebek polisi.

Menurut pengakuan R br Haloho kepada polisi, dirinya adalah agen tunggal tuak di Kerinci. Dirinya menampung tuak dari petani. Petani lebih memilih menjual tuak dari pada membuat gula karena harga tuak lebih menjanjikan dibandingkan harga membuat gula yang prosesnya juga lama. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar