Sabtu, 29 Mei 2010

Kemenag Kerinci Terancam Dipecat

Kepergok Warga Asusila

Jambi, BATAKPOS

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kerinci, Harmalis, yang “ditangkap basah” oleh warga saat bertamu ke rumah janda beranak 2, Ratna, di Rt I Lingkungan I, Sungai Penuh, Minggu subuh pekan lalu terancam dipecat.

Kepala Kantor Wilayah Kementirian Agama (Kakanwilkemenag) Provinsi Jambi, Drs H Abdul Kadir Husein MPdI mengecam tindakan asusila yang dilakukan HM tersebut. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi akan membentuk tim guna menyelidiki kebenaran dugaan itu. Tidak tertutup kemungkinan HM dipecat dari PNS, sesuai PP 30/1980.

Demikian ditegaskan Drs H Abdul Kadir Husein MpdI kepada wartawan di Jambi, Rabu (26/5) menanggapi kasus asusila tersebut. ”Kami akan cari dulu informasi selengkap mungkin. Dugaan itu harus benar terbukti, termasuk sumber informasi. Jika informasinya sudah benar-benar valid nanti akan dibentuk tim. Jangan sampai terjadi fitnah,” katanya.

Menurut Abdul Kadir, PP 30/1980 tetap berlaku. Pasal 3 ayat 1 (a) peraturan itu menyebutkan, PNS dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara dan pemerintah. Hukuman yang dijatuhkan beragam, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan hingga pemecatan.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan masyarakat Kerinci juga mengecam perlakuan asusila Harmalis tersebut. Pimpinan MUI Kerinci, Jasrial Zakir, dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya. Kejadian itu akan dilaporkan ke Kementerian Agama RI.

“MUI kecewa dan akan melaporkannya ke Kemenag provinsi dan pusat. MUI menghimbau masyarakat tidak melakukan hal serupa,”ujarnya.

Kasus asusila itu terjadi di rumah kontrakan Ratna, tepat di samping Mushalla Al-Ikhlas. Menurut saksi mata, Yudi, kejadian itu sekira pukul pukul 05.00 WIB, jema’ah yang pulang dari shalat subuh melihat sosok laki-laki masuk ke rumah Ratna.

Warga curiga dan melakukan penggrebekan. Ternyata laki-laki yang digrebek itu adalah Harmalis. Kemudian Harmalis digiring ke rumah ketua pemuda.

Harmalis kepada wartawan di Kerinci membantah tudingan warga tersebut. Dirinya tak merasa tertangkap basah melakukan perbuatan asusila. Menurutnya, yang disebut tertangkap basah itu jika seseorang ditangkap sedang melakukan hubungan intim, paling tidak tanpa busana lah. ”Ini kan saya pakai kaos kaki dan berbusana lengkap,’’katanya. ruk

Tidak ada komentar: