Sabtu, 29 Mei 2010

Kejati Jambi Diminta Usut Tunggakan Pajak PT DMP Rp 294 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diminta untuk mengusut tunggakan pajak PT Deli Muda Perkasa (DMP) sebesar Rp 294 Miliar. Perusahaan yang bergerak dibidang pabrik kelapa sawit itu sudah empat tahun beroperasi tanpa ijin. Polda Jambi juga sudah memberhentikan operasional perusahaan tersebut.

LSM Sepakat Menjaga Kesetabilitasan Negara (Sembilan) Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera mengusut tunggakan pajak selama empat tahun tersebut. Pihak LSM juga meminta kasus tersebut dibawa keranah hukum.

Demikian koordinator LSM Sembilan Jambi, Jamhuri, kepada BATAKPOS, Selasa (25/5). Sehari sebelumnya juga mereka telah melakukan aksi guna mendesak Kejati Jambi mengusut tunggakan pajak PT DMP itu.

”Kita minta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut masalah izinnya saja, sedangkan masalah besarnya yakni pajak dibiarkan. Selama 4 tahun beroperasi PT DMP tidak punya izin dan tidak membayar pajak. Tenaga kerjanya juga tidak diikut-sertakan dalam jamsostek,”katanya.

Kasi Sosial Politik Kejati Jambi, Solikhin, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Andi Ashari, Selasa (25/5) mengatakan, pengusutan masalah pajak wewenang kantor pajak, sedangkan soal jamsostek urusan dinas tenaga kerja, karena punya tim penyidik sendiri.

“Kejati tetap berkoordinasi dengan 2 instansi itu. Jika ada kerugian negara kejati akan mengsusutnya. Jadi sebaiknya LSM mendesak perpajakan dan dinas tenaga kerja. Kalau sudah ada kerugian negara baru kita usut,” ujar Andi.

Sebelumnya, pihak Polda Jambi menutup paksa operasional pabrik kelapa sawit berbendera PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang beroperasi di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Kini penyidik Polda Jambi telah memeriksa 32 orang saksi terkait kasus perizinan pabrik itu. ruk

Tidak ada komentar: