Jumat, 30 April 2010

Sinar Mas Group Menunggak Rp 181 M Hasil Tebangan Kayu

Jambi, BATAKPOS

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri Perwakilan Jambi menemukan tunggakan hasil tebahan kayu sebanyak 4.300.332,51 meter kubik dengan nilai Rp 181 miliar dari tiga perusahaan Sinar Mas Group. Penerimaan negera berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) berkurang sebesar Rp 50,84 miliar.

Ketiga perusahaan yang menunggak itu yakni PT Wirakarya Sakti (WKS), PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Tebo Multi Agro (TMA). Ketiga perusahaan itu juga belum membayar sanksi denda pelanggaran eksploitasi hutan senilai Rp 130,95 miliar. Kekurangan penerimaan negara dari ketiga perusahaan itu mencapai Rp 181,7 miliar.

Demikian dikatakan Humas BPK RI Perwakilan Jambi, Djatu Apriella kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (21/4). Menurut dia, temuan itu dipaparkan BPK dalam Buku Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2009 yang diserahkan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada Ketu DPR, Marzuki Alie 13 April lalu.

Disebutkan, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jambi, PT WKS, PT RHM dan PT TMA tidak melaporkan hasil tebangan kayu sebanyak 4.300.332,51 meter kubik yang mengakibatkan kerugian negara berupa PSDH sebesar Rp 50,84 miliar.

Kasubdin Bina Usaha dan Produksi Hutan Dishut Provinsi Jambi, Budi Maryanto mengatakan, temuan BPK ini sudah ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan.

”Seluruh dokumen mengenai temuan BPK sudah kita kirim ke Irjen, Februari lalu,”kata Budi sembarai mengatakan kalau dirinya bukan mafia kehutanan.

Berdasarkan data di Dishut Provinsi Jambi, data hasil pemeriksaan BPK per 10 September 2009, terdapat selisih hasil produksi sebesar Rp 1.620.855,16 meter kubik. Menurut BPK selisih itu merupakan jumlah yang seharusnya masuk dalam data produksi PT WKS.

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Marbun Silaban mengaku terkejut dengan besaran tunggakan Sinar Mas Group tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi harus mengambil langkah-langkah guna menindak lanjuti temuan BPK RI Perwakilan Jambi tersebut. ruk

Tidak ada komentar: