Jambi, Batak Pos
Pupuk urea bersubsidi di Provinsi Jambi diduga diselewengkan ke perusahaan kebun sawit perseorangan dan petani berdasi. Penyelewengan dilakukan dengan memanfaatkan kelompok tani. Jatah pupuk yang diambil kelompok tani dari distributor di tingkat petani dijual kepada perusahaan dan petani berdasi.
Hal tersebut diungkapkan LSM Lintas Sektoral Pengawasan Bersama (LSPB) Jambi saat berunjukrasa di DPRD Provinsi Jambi, Senin (21/12). Menurut coordinator lapangan LSM LSPB Jambi, A Teguh, penyelewengan pupuk urea bersubsidi diduga sengaja dilakukan petani karena iming-iming harga pupuk menggiurkan dari pengusaha. Para petani menjual pupuk bersubsdidi karena harganya cukup mahal atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Petani membeli pupuk bersubsidi dengan HET Rp 1.200 per kilogram (kg). Kemudian mereka menjual pupuk tersebut kepada pengusaha hingga Rp 1.500 per kg. Petani mudah mendapatkan pupuk bersubsdidi dari distributor setelah membuat Rencana Defini-tif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani," ujarnya.
Disebutkan, para pengusaha sawit perseorangan dan petani berdasi di Jambi cenderung membeli pupuk secara ilegal karena mereka sulit mendapatkan pupuk dengan harga murah. Untuk membeli pupuk harga perusahaan, mereka kurang modal. Penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian instansi terkait.
Dalam orasinya LSM mengungkapkan terjadinya pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran, penyimpangan dilakukan pihak-pihak tertentu seperti pergantian karung subsidi menjadi non subsidi, adanya penyelewengan pupuk bersubsidi akibat adanya oknum yang bermain melegalkan pupuk subsidi tersebut.
“Kita menemukan adanya penyimpangan pada tingkat pengecer yang ditunjuk distributor dan produsen PT Pusri. Agar pihak distributor dan ekspeditor bertanggungjawab atas penyimpangan pupuk subsidi yang terjadi. Pihak PT Pusri di Jambi dan Pt BGR harus berani mencabut ijin distributor pengecer yang menyimpangkan pupuk subsidi untuk Provinsi Jambi,”katanya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Abdul Halim didampingi Anggota Komisi II (Bidang Peerkebunan) DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal saat menerima pengunjukrasa mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari PT Pusri di Jambi terkait dengan laporan dari LSM tersebut.
Dirinya juga menduka penyelewengan pupuk bersubsidi di Jambi dilakukan secara rapi oleh oknum-oknum pihak tertentu, khususnya pihak distributor dan oknum di PT Pusri Jambi. Halim juga meminta agar LSM memberikan data tentang kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut kepada Komisi II DPRD Provinsi Jambi.
Petani Berdasi
Secara terpisah, Kepala Seksi Pengadaan dan Pemasaran PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Wilayah Jambi, Akhmat Tamzil mengatakan, penyelewengan pupuk bersubsdi yang dilakukan distributor ke pengusaha atau petani berdasi sulit dilakukan. Distributor hanya memberikan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang memiliki RDKK.
Namun, penjualan pupuk bersubsidi yang telah dibeli petani ke pengusa- ha sulit diawasi. Pengawasan distribusi pupuk hanya dilakukan hingga penya-luran dari distributor ke petani.
Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, M Zubaidi, mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada 22 distributor pupuk agar menyalurkan pupuk sesuai prosedur. Hal itu penting agar para pengusaha dan petani berdasi tidak memiliki kesempatan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga murah. Para petani juga diharapkan tidak memanfaatkan kelompok tani untuk menjual pupuk yang telah mereka beli kepada pengusaha.
Mengenai jatah pupuk urea bersubsidi untuk Jambi tahun ini, Zubaidi mengatakan, alokasi pupuk urea bersubsidi mencapai 42.471 ton. Jatah pupuk tersebut turun dibandingkan tahun lalu sekitar 60.000 ton. Pupuk tersebut disalurkan melalui 22 distributor, termasuk Puskud Jambi. Jatah pupuk urea bersubsidi paling kecil ialah untuk CV Bina Makmur sekitar 206 ton dan jatah pupuk terbesar untuk Puskud Jambi, sekitar 11.064 ton. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar