Halaman

Selasa, 08 Desember 2009

As’ad Syam Terancam Dieksekusi Paksa Kejari Muarojambi

Jambi, Batak Pos

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, As’ad Syam terancam dieksekusi paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Muarojambi karena tiga kali surat panggilan tidak diindahkan terdakwa. As’ad Syam terdakwa kasus korupsi proyek jaringan PLTD 2004 senilai Rp 4 milyar, saat menjabat Bupati Muarojambi.

Kejari Sengeti kali ketiga gagal mengeksekusi As’ad Syam menyusul turunnya vonis Mahkamah Agung (MA) 4 tahun kurungan tiga bulan lalu. Hingga kini kini mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu masih bebas dan belum tersentuh eksekusi.

Sementara Kejari Sengeti menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Sengeti, tentang jadwal persidangan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi vonis 4 tahun Mahkamah Agung terhadap As’ad Syam dalam kasus korupsi proyek jaringan PLTD 2004 itu.

Kajari Sengeti, Muarojambi Rusman Widodo, kepada wartawan di Jambi, Minggu (6/12) mengatakan, jika As'ad Syam Senin (7/12) tidak hadir di Pengadilan Negeri Sengeti, terkait siding peninjauan kembali (PK), maka As’ad Syam akan dieksekusi paksa.

“Karena diatur dalam pasal 268 KUHP. Untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung, sebelumnya pihak Kejari Sengeti telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga kepada As'ad Syam. Namun surat panggilan itu diabaikan saja oleh terdakwa. As’ad akan dieksekusi paksa,”katanya.

“Jaksa eksekutor sudah mengirimkan surat yang kedua, pada tanggal 24 Nopember lalu. Kejari Sengeti kali terakhir meminta As'ad Syam hadir Senin (07/12) mengenai putusan Kasasi Mahkamah Agung. Jika prosedur tahapan hukum tidak mempan, eksekusi paksa akan dilaukan,”katanya.

Menanggapi lambannya Kejari Sengeti melakukan eksekusi terhadap As’ad Syam, Ketua LSM NP-SAND Donny Pasaribu SP mengatakan, pihak Kejari Sengeti dan Kejati Jambi harus tegas dan tidak mengkaitkaitkan eksekusi dengan politik.

“Kita minta aparat kejaksaan segera bekerjasam dengan pihak kepolisian untuk melakukan eksekusi. Masyarakat bingung dengan hokum di negeri ini. Pejabat sulit dieksekusi, sementara masyarakat biasa pencuri pisang setandan aja langsung dieksekusi,”katanya.

Disebutkan, kasus As’ad Syam merupakan lemahnya undang-undang Pemilu Legislatif. “Seharusnya caleg yang bermasalah hokum yang belum memiliki keputusan tetap digugurkan dari pencalegan. Sehingga tidak seperti ini. Sicaleg udah habis-habisan biaya Pemilu, toh akhirnya masuk penjara,”katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar