Minggu, 12 April 2009

Polda Jambi Usut 6 Kasus Pidana Kampanye Pemilu

Jambi, Batak Pos

Polda Jambi setidaknya menerima laporan dan mengusut enam kasus pelanggaran Pidana kampanye Pemilu 2009. Sejak dimulainya putaran kampanye, 16 Maret hingga Minggu 5 April 2009, telah terjadi enam tindak pidana pelanggaran pidana pemilu di Provinsi Jambi.

Kini kasus pidana tersebut ditangani Polda Jambi. Salah satunya kasus yang menonjol yakni kasus pelanggaran pengrusakan baliho tanda gambar calon legislative tertentu.

Untuk keenam pelanggaran tindak pidana Pemilu itu, semua perkaranya ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yakni Polda Jambi. Diantara enam kasus itu sudah ada di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan).

Hal itu dilakukan karena waktunya sudah lewat dan saksinya sudah melarikan diri atau tidak ada lagi. Semua kejadian pelangaran tersebut terjadi di Kota Jambi.

Demikian keterangan Kapolda Jambi, Brigjen, Budi Gunawan, kepada wartawan usai mengikuti Telkomfren bersama Gubernur Jambi, H Zulkifli Nurdin, Walikota dan Bupati Se-Jambi, serta unsur Muspida, di Polda Jambi, Senin (6/4) siang. ruk

Tidak ada komentar: