Jambi, Batak Pos
Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mencanangkan Gerakan Sosialisasi Pemilu Tahun 2009 yang diikuti oleh Pememerintah Daerah, KPUD, Panwas, Parpol, Organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat se-Propinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (5/11).
Menurut Gubernur Jambi, sosialisasi tersebut diharapkan ketiga Undang-undang yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik dapat tersebar. UU Pemilu tersebut diketahui, dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga Pemilu 2009 akan lebih berkualitas.
Disebutkan, bupati/walikota di Provinsi Jambi diminta agar melaksanakan sosialisasi yang sama di wilayah kerjanya masing-masing secara terkoordinatif dengan KPUD, untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu tanggal 9 April 2009 mendatang.
Gubernur Jambi mengatakan Sosialisasi peraturan Pemilu sangat penting dalam menghadapi Pemilu 2009, menyusul dikeluarkannya Undang-Undang 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, maka eksistensi Penyelenggara Pemilu semakin mendapatkan landasan hukum yang kokoh dan komprehensif.
Ketua KPUD Propinsi Jambi, Yaser Arafat mengatakan pada Pemilu 2009 mendatang jumlah Parpol peserta Pemilu sebanyak 38 partai. Ada penambahan partai baru sebanyak 14 partai dibanding Pemilu 2004 yang hanya berjumlah 24 partai.
Disebutkan, masa kampanye yang cukup panjang dalam Undang-undang yang baru diatur, bahwa masa kampaye di luar rapat umum adalah 3 hari setelah penetapan peserta pemilu.
“Dengan demikian hitungannya mencapai 9 bulan lebih sebelum masa tenang. Berdasarkan ketentuan itu KPU telah menjadwalkan tanggal 12 Juli 2008 – 5 April 2009 sebagai masa kampanye di luar rapat umum. Ini adalah suatu jadwal masa kampanye yang cukup panjang dalam sejarah Kepemiluan di Indonesia,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar