Halaman

Selasa, 28 Oktober 2008

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dianulir Mendagri

Penerapan PP 41 Tahun 2007

Jambi, Batak Pos

Menteri Dalam Negeri Mardyanto telah menganulir keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi terkait Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Jambi yang mengacu pada PP 41 Tahun 2007. Hasil keputusan final Mendagri itu itu telah disampaikan Gubernur Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (28/10).

Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, awal September 2008 lalu, DPRD memutuskan pemecahan Kimpraswil Provinsi Jambi jadi dua yakni Dinas Pengairan Provinsi Jambi dan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jambi. Kemudian menggabungkan Dinas Koperasi PKM Provinsi Jambi dan Disperindag Provinsi Jambi.

Menurut Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, keputusan Paripurna DPRD Provinsi Jambi itu telah dianulir Mendagri. Hal itu dilakukan demi efisiensi dan singkronisasi program dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Sebelumnya anggota panitia khusus PP 41 dan Komisi I DPRD Provinsi Jambi telah melakukan pertemuan dengan Mendagri terkait dengan hasil Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Dadan Danuraswo menyambut baik keputusan final Mendagri tersebut. Karena menurutnya, dampak penerapan PP 41, yakni rencana penggabungan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi dan Dinas Perisdustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, bantuan dana koperasi dari Kementerian UKM RI sebesar Rp 20 miliar tahun 2008 ditangguhkan.

Hal itu dilakukan Kementerian UKM RI karena tidak jelasnya dinas koperasi di Jambi. Dana bantuan APBN dari Kementerian UKM itu dikhususkan pada program Koperasi Wanita (Kopwan) Jambi, pembangunan pabrik pakan ikan serta pembangunan pasar desa. Program tersebut telah diajukan kepada kementerian UKM, namun karena instansi koperasi di Jambi belum jelas, dana Rp 20 miliar tersebut ditangguhkan.

Jika penggabungan dinas koperasi dengan dinas perdangan dan perindustrian dilakukan, berdampak buruk bagi pengembangan program koperasi di daerah. Diera otonomi daerah, perkembangan koperasi di Provinsi Jambi kini terpuruk.

Sementara itu, Anggota Komisi I (Bidang Pemerintahan) DPRD Provinsi Jambi, Ir Sjafril Alamsyah kepada Batak Pos, Selasa (26/10) mengatakan, Mendagri sudah melecehkan DPRD Provinsi Jambi. Menurutnya, kalau Mendagri tidak setuju dengan hasil Pansus DPRD Provinsi Jambi terkait dengan PP 41 tersebut, seharusnya Mendagri tidak melemparkan PP 41 ke daerah.

“DPRD Provinsi Jambi kini sudah dilecehkan. Dewan punya hak dan keputusan yang mutlak berdasarkan Paripurna. Mengenai pemecahan Kimpraswil Provinsi Jambi jadi dua, hal itu sudah berdasarkan pertimbangan matang eksekutif dan legislatif. Jadi kenapa Mendagri menganulir keputusan Paripurna itu. Ini menjadi pertanyaan besar,”katanya.

Menurut Sjafril Alamsyah, keputusan Pansus DPRD Provinsi Jambi tentang PP 41 2007 telah disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD Provinsi Jambi. Tanggapan final eksekutif atas pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi, tentang Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Jambi yang mengacu pada PP 41 Tahun 2007, disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (29/05/2008) lalu.ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar