Sabtu, 14 Juni 2008

Gubernur Jambi Keberatan Kepri Membangun di Pulau Berhala

Jambi, Batak Pos

Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin menyesalkan tindakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terus membangun Pulau Berhala dan menambah jumlah penduduk asal daerah tersebut. Kini secara hukum status kepemilikannya belum ditetapkan oleh pemerintah pusat apakah milik Jambi atau Kepri.

Penegasan itu disampaikan Zulkifli Nurdin kepada wartawan, Senin (9/6) saat ditanya soal adanya penambahan jumlah penduduk Kepri di Pulau Berhala baru-baru ini. Dirinya juga akan mempertanyakan pada Mendagri secara tertulis tentang tindakan Pemerintah Provinsi Kepri yang melanggar ketentuan tidak boleh membangun di Pulau Berhala sebelum ada kepastian hukum.

Disebutkan, keputusan Mendagri sebelumnya menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi dan Kepri tidak diperbolehkan membangun dan menambah penduduk dari daerahnya masing-masing di pulau itu, sebelum ada kepastian hukum dan kepemilikan pulau tersebut masih dalam status quo.

“Pemerintah Provinsi Jambi memegang teguh keputusan Mendagri tersebut, namun Pemerintah Kepri terus membangun berbagai fasilitas, termasuk menambah dan menempatkan penduduk daerahnya di pulau itu,”katanya.

Disebutkan, pelanggaran itu jelas merugikan Provinsi Jambi dan rawan menimbulkan konflik. Sebab secara pembahasan di Komisi II DPR-RI pulau itu sudah dinyatakan milik Provinsi Jambi, namun belum disahkan oleh Mendagri.

Pulau seluas 1 km2 terletak di Selat Berhala yang memiliki pasir putih dan pantai yang indah itu, masih berstaus quo, sehingga kedua provinsi tidak diperbolehkan membangun dan menambah penduduknya. Di Pulau itu, khusus warga Provinsi Jambi yang sudah lama menetap berjumlah 50 kk yakni warga Desa Nipah panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kini Pemerintah Provinsi Jambi masih menahan diri untuk tidak membangun di Pulau Berhala karena sesuai dengan kesepakatan bersama. “Kita menghargai kesepakatan tersebut. Namun Kepri melanggarnya. Kita akan tuntut keadilan itu,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: