Burahanurdin Mahir . (IST) |
BERITAKU-Jelang Pemilu 14 Februari 2024, secara mengejutkan Partai Demokrat mencopot Burahanurdin Mahir atau Cik Bur dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. Cik Bur menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sejak 2019 lalu. Tak terima pencopotan jabatan itu, Burhanudin Mahir mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir menggugat DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi. Ini Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jambi dengan nomor 135/Pd.t.G/2023/PN Jmb itu dengan tanggal pendaftaran 19 September 2023 dan tanggal surat masuk 13 September 2023.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal, Selasa (19/9/2023) kepada wartawan mengatakan, pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini adalah kewenangan DPP Partai Demokrat.
Saat ditanyakan sosok yang menggantikan Cik Bur sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syamsul Rizal tak menampik bahwa Yuli Yuliarti yang akan menggantikan.
""Sebagai kader kita tegak lurus dengan DPP. Kalau SK dari DPP itu benar, penggantinya Yuli Yuliarti yang anggota fraksi kita," pungkasnya.
Gugat DPD Partai Demokrat
Tak terima jabatannya dicopot, Burhanudin Mahir mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Hal ini diketahui dari penelusuran di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, terlihat gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Adapun yang menjadi tergugat yakni DPP Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan belum mengetahui apa yang digugat oleh Cik Bur.
Diduga gugatan yang dilakukan oleh Cik Bur ini terkait dengan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Apa yang digugat kita belum ngerti, karena belum mendapat salinannya," kata Wakil Ketua DPRD Tebo tersebut.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir menggugat DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi. Ini Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jambi dengan nomor 135/Pd.t.G/2023/PN Jmb itu dengan tanggal pendaftaran 19 September 2023 dan tanggal surat masuk 13 September 2023.
Gugatan Burhanuddin Mahir ini terkait dengan adanya Surat Keputusan pergantian posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang dilayangkan DPP Demokrat ke DPRD Provinsi Jambi. Maka Burhanuddin Mahir mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Informasi yang beredar Burhanuddin Mahir akan digantikan posisinya dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi Yuli Yuliarti.
Berikut Karir Politik Burhanuddin Mahir:
H. Burhanuddin Mahir, S.H. (lahir 16 Juni 1954) adalah Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya Ia merupakan Bupati Muarojambi dua periode 2006-2011 dan 2011-2016.
Sebelum menjadi Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir adalah Ketua DPRD Batanghari periode 2002 - 2007. Periode pertama menjadi Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir berpasangan dengan Muchtar Muis.
Periode kedua, 2011-2016, Burhanuddin Mahir berpasangan dengan Kemas M Fuad yang saat ini menjadi Kepala Dinas Perindag Provinsi Jambi. Namun, Burhanuddin Mahir kalah saat bertarung kembali sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Padahal, periode pertama menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir mengalahkan Hasan Basri Agus yang menjadi Ketua Partai Demokrat Jambi sebelumnya.
1. Ketua DPRD Batanghari dari Partai Golkar
2. Ketua DPD Partai Demokrat Muarojambi
3. Bupati Muarojambi dua periode 2006-2011 dan 2011-2016.
4. Ketua Demokrat Provinsi Jambi
5 . Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024
6. Ketua Dewan Pertimbangan di DPD Partai Demokrat Jambi.
(J24-Red/Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar