Rabu, 18 Januari 2023

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto Kolase YouTube.

Jakarta, BS
-Terdakwa Bharada Richard Eliezer Lumio dituntut 12 tahun penjara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Bharada Richard Eliezer Lumio atas kasus ini. Bharada Richard Eliezer Lumio dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai eksekutor pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer Lumio diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai Eliezer juga memiliki niat baik dalam membongkar kasus ini. Juga bersikap baik dan konsisten selama persidangan.

Terdakwa Eliezer telah menyesali perbuatannya. Kemudian keluarga korban sudah memaafkan Eliezer. Itulah sejumlah poin yang meringankan Eliezer oleh JPU.

Sidang tuntutan JPU ini digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 15.0 WIB. Usai pembacaan tuntutan Bharada Richard Eliezer Lumio oleh JPU, pendukung Bharada Richard Eliezer Lumio sempat riuh. Sehingga sidang sempat diskors oleh Ketua Majelis Hakim.

Dilihat dari Channel YouTube KompasTV, sidang Bharada Richard Eliezer Lumio berjalan dengan baik. Mendengar tuntutan JPU, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer Lumio meminta waktu akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023. Saking kesalnya, Martin Simanjuntak mempertanyakan mengapa Putri hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Sementara sehari sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " katanya.

Sebelumnya JPU juga menuntut Ricky dan Kuat dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (16/1/2023). Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)


Tidak ada komentar: