Halaman

Kamis, 11 Agustus 2022

HBB Minta Kapolri Minta Maaf Secara Institusi Soal Pembunuhan Brigpol Nopriansyah Yoshua Hutabarat

Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul SH MH (kedua dari kanan)  ikut mendampingi tim kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak CS saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022) lalu.

Medan
-Ketua Umum Organisasi masyrakat (ormas) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara institusi Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat dalam menjalankan tugas. Kapolri juga diminta untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta untuk memberikan penghargaan kenaikan pangkat setingkat kepada Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat karena gugur dalam melaksanakan tugas pengawalan komandannya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Demikian dikatakan Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH di Medan, Kamis (11/8/2022) pagi menanggapi permintaan kuasa hukum keluarga Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak soal permintaan dengan segala hormat kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) agar kiranya dapat memberikan perhatian penuh terhadap keluarga korban Brigadir Joshua Hutabarat sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa almarhum Brigadir Yosua yang telah berani mengorbankan nyawanya untuk mengungkap fakta kebenaran demi menjaga nama baik institusi Polri.

“Kapolri selaku kepala dari Institusi Polri juga harus ikut bertanggungjawab secara moral atas perlakuan anak buahnya yang melakukan pembunuhan berencana kepada anggota Polri. Kapolri harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terjadinya kasus Brigpol Yosua ini,” ujar Lamsing Sitompul. 

Menurut Lamsing Sitompul, Presiden Jokowi dan Kapolri juga harus mengurangi kepedihan keluarga Almarhum Yosua dengan memberikan penghargaan dan kompensasi.

Sebelumnya ormas HBB juga mengapresiasi kinerja Tim Khusus Mabes Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.

HBB juga mengapresiasi Tim Khusus Penyidik Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang juga mantan Kapolda Sumut ini yang “berani” dan tegas dalam mengungkap puluhan anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. 
Lamsiang Sitompul SH MH pada pelantikan Pengurus DPD HBB Provinsi Jambi Periode 2019-2024-Gedung Asiniroha Jambi-Minggu 24 November 2019. (Foto Jambipos/Asenk Lee Saragih)





Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, terungkapnya dalang pembunuhan berencana yang dilakukan beberapa oknum kepolisian yang tidak berprikemanusiaan terhadap korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, meminta Presiden Jokowi mengangkat Brigadir Yosua sebagai Pahlawan Kepolisian RI.

Kamaruddin Simanjuntak meminta dengan segala hormat kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) agar kiranya dapat memberikan perhatian penuh terhadap keluarga korban Brigadir Joshua Hutabarat sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa almarhum Brigadir Joshua yang telah berani mengorbankan nyawanya untuk mengungkap fakta kebenaran demi menjaga nama baik institusi Polri.

"Kiranya Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77 tahun dengan memberikan penghargaan terhadap jasa almarhum Brigadir Yosua,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Adapun beberapa permintaan yang dilontarkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak bersama dengan team yakni :

1. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

2. Mengangkat Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan POLRI, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

3. Memberi konpensasi materil dan immateril kepada Orangtua dari Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Berdasarkan keterangan Polri, telah menetapkan empat (4) orang tersangka pelaku pembunuhan Brigpol Yosua, mereka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf (KM) selaku supir pribadi Putri Chandrawati, serta Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol FS tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati. (JP-Asenk Lee Saragih)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar