Selasa, 05 Juni 2018

Ketika Zumi Zola Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Banyak Oknum Ketar Ketir

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 26 April 2018. Zumi diduga menerima Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi. ANTARA/Aprillio Akbar

Jambipos Online, Jambi-Sejak  Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC (Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu) dalam kasus suap dan gratifikasi izin proyek yang menjeratnya, banyak oknum ketar ketir.

“Awal Mei lalu melalui tim pengacaranya Zumi mengajukan Justice Collaborator," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 28 Mei 2018 seperti dikutip dari Tempo.co.

Febri mengatakan, KPK tentu akan melihat keseriusan Zumi Zola untuk menjadi JC, salah satunya dengan mengakui perbuatannya. Zumi dalam kasus ini diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi. dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

KPK menduga Zumi Zola dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Febri menyebutkan KPK juga akan melihat koorporatif  Zumi Zola untuk membuka peran pihak lain yang lebih besar dalam kasus ini. Menurut dia, hal tersebut bisa dilakukan oleh Zumi lantaran posisinya sebagai kepala daerah.

KPK, kata Febri, tidak akan sungkan untuk menolak JC Zumi Zola kalau dia tidak serius untuk membongkar kasus ini. "Kalau tidak serius, kami bisa saja tolak. KPK sudah punya banyak pengalaman soal JC," katanya.

Salah satu mantan Kejati Jambi kepada Jambipos Online mengatakan, upayan yang dilakukan Zumi Zola dengan mengajukan JC adalah langkah tepat untuk membongkar seluruh praktik KKN di Provinsi Jambi.

Menurutnya, JC ini sebagai langkah bagi JPU KPK untuk menjerat siapa saja yang terlibat dan memiliki kebiasaan soal praktik korupsi dalam proyek-proyek di Provinsi Jambi. 

“Saya menduga banyak yang ketar ketir disaan Zumi Zola mengajukan dirinya sebagai JC dalam kasus ini, karena bisa saja menyeret banyak oknum yang selama ini leluasa dalam menjalani praktik KKN di Provinsi Jambi, khususnya soal proyek-proyek,” katanya. 

Disebutkan, sikap Zumi Zola yang kooperatif dalam menghadapi proses hukum, bisa jadi alas an kuat bagi JPU KPK untuk mengabulkan JC Zumi Zola untuk membongkat praktik KKN selama ini di Provinsi Jambi. (JP-Lee) 

Tidak ada komentar: