Halaman

Kamis, 11 Februari 2016

2289 Item Barang Sitaan Badan POM RI Provinsi Jambi Dimusnaskan




Dimusnahkan: BPOM RI Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti sitaan sebanyak 2289 item berbagai merek jamu, kosmetik, obat-obatan dan bahan makanan di Kantor BPOM RI Provinsi Jambi, Kamis (11/2/2016). Barang bukti itu hasil sitaan tahun 2013 hingga tahun 2015 yang bernilai Rp 650.897.500. Pemusnahan secara simbolis disaksikan Kepala BPOM RI Provinsi Jambi Drs Ujang Supriatna Apt, Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sumber Daya manusia Drs Asnawi AB, Dirreskrim Khusus Polda Jambi, Perwakilan Kajati Jambi dan undangan lainnya. Foto Asenk Lee Saragih/JAMBIPOS ONLINE.

Produksi Jamu Botol “Prono Jiwo” di Rimbo Bujang  Ditutup
Jambipos Online, Jambi-Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) RI Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti sitaan sebanyak 2289 item berbagai merek jamu, kosmetik, obat-obatan dan bahan makanan di Kantor BPOM RI Provinsi Jambi, Kamis (11/2/2016). Barang bukti itu hasil sitaan tahun 2013 hingga tahun 2015 yang bernilai Rp 650.897.500. (Baca Juga: Ini Daftar Merek dan Pemilik Barang "Haram" Sitaan BPOM RI di Provinsi Jambi)
Pemusnahan barang bukti itu juga sebagai peringatan HUT Badan POM RI Ke 15 ( 31 Januari 2015) yang puncaknya dirayakan Kamis (11/2/2016) secara sederhana. Hadir pada acara itu Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sumber Daya manusia Drs Asnawi AB, Dirreskrim Khusus Polda Jambi, Perwakilan Kajati Jambi dan undangan lainnya.
 
Kepala Badan POM RI Provinsi Jambi Drs Ujang Supriatna Apt.
Foto Asenk Lee Saragih/JAMBIPOS ONLINE.
Kepala Badan POM RI Provinsi Jambi Drs Ujang Supriatna Apt dalam sambutannya mengatakan, dari 2289 item barangbukti sitaan itu, terdiri dari obat kuat keras daftar G (tanpa keahlian dan kewenangan) 1058 item, obat tradisional ilegal 866 item, kosmetik ilegal 354 item dan pangan ilegal 11 item.(Baca: Ini Obat Kuat Terlarang Yang Disukai Masyarakat)
Menurut  Ujang Supriatna, barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari berbagai tempat di sejumlah kabupaten/kota se Provinsi Jambi. Seperti di Kota Jambi, Bungo, Tebo, Sarolangun, Tanjabbarat.
Disebutkan, sitaan yang paling banyak yakni jenis jamu botol merek “Prono Jiwo” yang produksinya di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Dari lokasi produksi BPOM RI Provinsi Jambi menyita puluhan ribu atau dua truk jamu botol “Prono Jiwo” tersebut. Produksinya juga ditutup karena tidak memiliki ijin resmi. 
“Selama tahun 2010 hingga 2015, Badan POM RI Provinsi Jambi telah melakukan pembinaan berupa bimbingan teknis keamanan pangan jajanan anak sekolah kepada kepala sekolah, guru dan anak sekolah, wali murid dan penjaga kantin sebanyak 136 sekolah. Selanjutnya juga BPOM RI juga telah memberikan penghargaan terhadap 18 sekolah yang berkomitmen menerapkan keamanan di kantin sekolah dengan hasil audit 80 persen,” ujar Ujang Supriatna.
Dikatakan, pada tahun 2015 BPOM RI Provinsi Jambi juga melakukan perlombaan terhadap 18 sekolah yang berkomitmen menerapkan keamanan pangan di kantin sekolah dengan hasil audit 80 persen. Para juara pada lomba itu yakni, Juara I SMAN 12 Kabupaten Merangin, Juara II SMP Yayasan Pendidikan Mayang Mangurai Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Juara III SDN 4 Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ujang Supriatna lebih jauh menjelaskan, kegiatan penyidikan BPOM RI di Jambi selama tahun 2013 hingga 2015 telah dilakukan 19 kasus yang sudah diprojustitia. Sebanyak 11 kasus sudah ada putusan pengadilan dengan putusan tertinggi 2 bulan kurungan penjara bagi pelaku yang mengedarkan kosmetika, obat tradisional, pangan tanpa ijin edar atau ilegal.
Selanjutnya 8 kasus masih dalam proses pemberkasan. Nilai kerugian dari kasus yang disita BPOM Jambi mencapai Rp 423.769.000, diantaranya 10 kasus dibidang obat, 2 kasus dibidang obat terlarang (OT), 5 kasus dibidang kosmetik dan 2 kasus dibidang pangan.
Ujang Supriatna menambahkan, BPOM RI Jambi tahun 2013 menangani 3 kasus, 2 kasus bidang obat sudah putusan dan satu kasus dibidang OT masih P21. Tahun 2014 ada 8 kasus, 4 kasus dibidang obat sudah putusan pengadilan serta 4 kasus bidang kosmetik sudah Tahap 2 dan sudah putusan pengadilan.
Selanjutnya tahun 2015, BPOM Jambi menangani 8 kasus, 4 kasus dibidang obat masih dalam proses, 2 kasus dibidang pangan masih dalam proses, 1 kasus dibidang kosmetik sudah tahap 2 dan putusan pengadilan dan 1 kasus dibidang OT masih dalam proses.
“Badan POM kini mulai menerapkan perubahan paradigma pada sistem pengawasan obat dan makanan sejak tahun 2015 lalu. Dari watch dog control menjadi Proactive Control. Sikap proaktif ini diwujudkan melalui pengawasan yang lebih berfokus ke arah hulu, guna memastikan produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan keamanan, manfaat dan mutunya,” katanya.
Menurut Ujang Supriatna, selain memperkuat kemitraan, badan POM RI kini menluncurkan berbagai inovasi program guna mendukung pengawasan obat dan makanan. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.  Program itu mengacu kepada strategi BPOM tahun 2016, seperti pemberlakuan sistem online untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin edar.
“Strategi lain adalah peningkatan partisipasi publik melalui program utama yaitu pencanangan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GN-POPA) yang bertujuan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat dalam mengonsumsi obat dan makanan.  Juga meluncurkan aplikasi media sosial Cek BPOM dan sistem pelaporan informasi masyarakat keracunan kejadian luar biasa (SPIMKer KLB) Pangan,” katanya.
“Kami menyadari dengan semakin kompleknya perkembangan teknologi obat dan makanan serta luasnya cakupan wilayah pengawasan di Indonesia, BPOM tidak dapat bergerak sendiri dalam menuntaskan permasalahan obat dan makanan. Untuk itu BPOM akan terus mengawal peredaran obat dan makanan di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi dengan mempererat kerjasama dengan pemangku kepentingan, asosiasi pengusaha, organisasi profesi serta seluruh masyarakat,” kata Ujang Supriatna mengakhiri. 
Sementara Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sumber Daya manusia Drs Asnawi AB mengatakan, BPOM Jambi harus lebih proaktif lagi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan soal jajanan anak-anak di sekolah. Selain itu juga soal perketat pengawasan peredaran obat-obat dewasa serta minuman-minuman kemasan di tengah masyarakat. (Asenk Lee Saragih).


Dimusnahkan: BPOM RI Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti sitaan sebanyak 2289 item berbagai merek jamu, kosmetik, obat-obatan dan bahan makanan di Kantor BPOM RI Provinsi Jambi, Kamis (11/2/2016). Barang bukti itu hasil sitaan tahun 2013 hingga tahun 2015 yang bernilai Rp 650.897.500. Pemusnahan secara simbolis disaksikan Kepala BPOM RI Provinsi Jambi Drs Ujang Supriatna Apt, Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sumber Daya manusia Drs Asnawi AB, Dirreskrim Khusus Polda Jambi, Perwakilan Kajati Jambi dan undangan lainnya. Foto Asenk Lee Saragih/JAMBIPOS ONLINE.


Dimusnahkan: BPOM RI Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti sitaan sebanyak 2289 item berbagai merek jamu, kosmetik, obat-obatan dan bahan makanan di Kantor BPOM RI Provinsi Jambi, Kamis (11/2/2016). Barang bukti itu hasil sitaan tahun 2013 hingga tahun 2015 yang bernilai Rp 650.897.500. Pemusnahan secara simbolis disaksikan Kepala BPOM RI Provinsi Jambi Drs Ujang Supriatna Apt, Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sumber Daya manusia Drs Asnawi AB, Dirreskrim Khusus Polda Jambi, Perwakilan Kajati Jambi dan undangan lainnya. Foto Asenk Lee Saragih/JAMBIPOS ONLINE.




Dimusnahkan: BPOM RI Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti sitaan sebanyak 2289 item berbagai merek jamu, kosmetik, obat-obatan dan bahan makanan di Kantor BPOM RI Provinsi Jambi, Kamis (11/2/2016). Barang bukti itu hasil sitaan tahun 2013 hingga tahun 2015 yang bernilai Rp 650.897.500. Pemusnahan secara simbolis disaksikan Kepala BPOM RI Provinsi Jambi Drs Ujang Supriatna Apt, Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sumber Daya manusia Drs Asnawi AB, Dirreskrim Khusus Polda Jambi, Perwakilan Kajati Jambi dan undangan lainnya. Foto Asenk Lee Saragih/JAMBIPOS ONLINE.


Dimusnahkan: BPOM RI Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti sitaan sebanyak 2289 item berbagai merek jamu, kosmetik, obat-obatan dan bahan makanan di Kantor BPOM RI Provinsi Jambi, Kamis (11/2/2016). Barang bukti itu hasil sitaan tahun 2013 hingga tahun 2015 yang bernilai Rp 650.897.500. Pemusnahan secara simbolis disaksikan Kepala BPOM RI Provinsi Jambi Drs Ujang Supriatna Apt, Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sumber Daya manusia Drs Asnawi AB, Dirreskrim Khusus Polda Jambi, Perwakilan Kajati Jambi dan undangan lainnya. Foto Asenk Lee Saragih/JAMBIPOS ONLINE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar