Halaman

Senin, 02 November 2015

Pemkot Jambi Bakal Bongkar Paksa Gereja HKBP Syalom Aurduri Jambi


Anak-anak Sekolah Minggu HKBP Syaloom Aur Duri menyambut kehadiran Ephorus HKBP, Pdt Willem TP Simarmata MA (tengah) dan rombongan pendeta HKBP Jambi di gereja tersebut, Minggu (27/4/2014). (Foto : Warna/Rds)


BERITAKU, JAMBI-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah melayangkan surat peringatan kepada Pendeta, Pimpinan Majelis HKBP Syalom Aurduri Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi untuk membongkar sendiri bangunan gereja tersebut. Sebelumnya Pemkot Jambi telah melakukan penyegelan gereja itu dalam surat Walikota Jambi (dr Bambang Priyanto) tanggal 14 Desember 2011 lalu. Penyegelan gereja dilakukan sehari sebelum perayaan Natal 25 Desember 2011.(Baca: Pemkot Jambi Diharapkan Bantu Umat HKBP)

Era Walikota Jambi Sy Fasya kembali menegaskan akan membongkar paksa bangunan gereja itu karena belum memiliki IMB. Batas waktu yang diberikan Pemkot Jambi hingga 14 November 2015. Jika hingga tanggal 14 November 2015 bangunan HKBP Syalom Aurduri tak dibongkar, maka Sat Pol PP Kota Jambi akan melakukan pembongkaran paksa.


Bangunan Gereja HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi yang terbengkalai sejak Desember 2012 karena disegel Pemerintah Kota Jambi. Gambar diambil Minggu (27/4/2014) (Foto: Warna/Rds)
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri yang menggugat Walikota Jambi terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah jemaah gereja. Dalam hal ini HKBP Syalom Aurduri Jambi  menang di PTUN Jambi. (Baca: Gereja HKBP Syalom Jambi Menang di PTUN )

Sementara pada Juni 2014 lalu, Ephorus HKBP Pdt. W.T.P Simarmata juga melakukan pertemuan dengan Walikota Jambi Sy Fasya di Rumah Dinas Walikota Jambi. Pertemuan itu juga membicarakan soal penyegelan HKBP Syalom Aurduri. (Baca: Ephorus HKBP Pdt. W.T.P Simarmata Disambut Walikota Jambi)

Sementara Ibadah Raya dan Pesta Pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri, Resort HKBP Kebun Kelapa Kota Jambi, Distrik XXV Provinsi Jambi di lapangan gereja darurat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, Minggu (27/4/2014) berlangsung meriah. Kehadiran Ephorus HKBP (Ompui), membuat Ibadah Raya dan Pesta Pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri tersebut bertambah semarak. (Baca: Meriah, Pesta Pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi )


Ibadah Raya dan Pesta Pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri, Resort HKBP Kebun Kelapa Kota Jambi, Distrik XXV Provinsi Jambi di lapangan gereja darurat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, Minggu (27/4/2014) berlangsung meriah. Kehadiran Ephorus HKBP (Ompui), membuat Ibadah Raya dan Pesta Pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri tersebut bertambah semarak.  - See more at: http://www.wartanasrani.blogspot.co.id/2014/04/meriah-pesta-pembangunan-hkbp-syaloom.html#sthash.MCZGff4F.dpuf

(Berbagai Sumber/Asenk Lee Saragih)
**************
https://scontent-sin1-1.xx.fbcdn.net/hphotos-xat1/v/t34.0-12/12200550_1058264024223808_1521072625_n.jpg?oh=774f06648bc09609c0c00df153ab5821&oe=563DC462
Pdt Lisker Sinaga

"Tolong sampaikan kepada Siapapun yang mengenal Pendeta Lisker Sinaga di Kota Jambi. No. Hpnya 0821 7507 6190, Saya hubungi nggak aktif. Bahwa Gereja HKBP Kota Jambi tidak bisa di bongkar karena Peraturan Menterinya sudah di hapus sebelum tanggal 14 November 2015. Aceh Singkil adalah Kasus terakhir Pembakaran Gereja dan Pembongkaran Gereja di Indonesia tercinta.
Rumah Tuhan harus penuh jiwa - jiwa yang haus akan diriNya. Puji Tuhan Allah semesta alam,
Terima Kasih Bapak Presiden Jokowi," ujar Nana Saragih.



Karena aksi penolakan warga, pembangunan gereja di sejumlah daerah menjadi kemelut yang berlarut-larut. Di lain pihak, pemerintah daerah cenderung pro-masyarakat mayoritas dan tidak bisa bertindak tegas.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP3keRhMTidy1s97eJ2fsFjX4VaVQwURX0kXyEMdEViBSZtlIAbb-qq4ZsI9Oa9VOcWhp-tTd4Jozx5VFuwwTMS6jrJ-hww_taAx88tQu_hdsdKa6WIfkPaSkJvRA1pa5UBwOTe0c4lcc/s640/suasana+kebaktian+natal+25+des+2011+di+gereja+hkbp+aurduri+%283%29.JPG
Suasana kebaktian Natal tahun lalu di depan gereja yang disegel

ACARA kebaktian Ahad lalu itu, apa boleh buat, berlangsung di halaman gereja di bawah rintik hujan. Sulit untuk mengatakan ritual ibadah jemaat Gereja HKBP Syalom Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi, itu berjalan khusyuk. Betapa tidak, tenda plastik warna biru tempat mereka bernaung tak sepenuhnya mampu menepis buliran air hujan. Belum lagi suara berisik air hujan yang menghantam tenda.

Untung saja, suara Pendeta Bernard T.P. Siagian, MTh, yang memimpin ibadah itu terdengar cukup lantang. Di samping itu, sejumlah personel polisi yang berjaga-jaga turut memberi ketenteraman bagi jemaat. Dalam khotbahnya, Bernard Siagian menyinggung soal penyegelan gereja mereka. “Kita tunggu saja sampai mereka kuat. Mereka pasti akan menyerah,” kata Pendeta Bernard.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0MBhdSwEa6qQ1s9a08X3n83zyR3OGxlQctoXLQsPmQHjxlNHst5-FHNq7p9gUFydiQ4LQyZPXdcJy_9XP__cZcLq-WihT4-HSBxk52NpXDsM0QHe0JpYCObvRwSeshp6bd3Wor81ogM0/s320/suasana+kebaktian+natal+25+des+2011+di+gereja+hkbp+aurduri+%25282%2529.JPG
Membawa lilin menjelang kebaktian Natal
Bernard tak menyebut secara jelas siapa “mereka” yang dimaksud. Namun para jemaatnya mahfum,”mereka” yang dimaksud tak lain massa Perwakilan Masyarakat Penyengat Rendah dan Wali Kota Jambi, Bambang Priyanto. Ya, gara-gara demo Masyarakat Penyengat Rendah, Bambang Priyanto langsung menerbitkan surat yang berbuntut penyegelan gereja mereka, baik yang lama maupun yang sedang dibangun.

Tragisnya penyegelan yang tertuang dalam surat Wali Kota tanggal 14 Desember 2011 itu berlangsung hanya sehari sebelum perayaan Natal 25 Desember lalu. Tak ayal, prosesi kebaktian Natal ketika itu terpaksa dilangsungkan di halaman dekat gereja tanpa persiapan berarti. Para jemaat memegang payung, berlindung dari siraman hujan yang memang kerap turun di penghujung tahun.

Jemaat kaum ibu tampak meneteskan air mata, menatap gereja mereka yang disegel. Pendeta Resort J. Lumbangaol mencoba menenangkan jemaatnya, meminta mereka sabar dan tabah. Meski berlangsung di halaman, tanpa tenda pula, kebaktian Natal itu berlangsung cukup khidmat. “Semua prosesi kebaktian berjalan seperti biasa, tak ada yang dipotong,” kata J. Lumbangaol kepada GATRA, usai memimpin kebaktian Natal, 25 Desember lalu. 

Keputusan Walikota itu menyegel Gereja HKBP Syalom Aurduri itu dipicu aksi demo puluhan warga yang mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat Penyengat Rendah, 28 November lampau. Selain berdemo di lokasi gereja yang sedang dibangun, massa yang dipimpin H. Raden Abdus Shomad S. itu juga mendatangi Kantor DPRD Kota Jambi. Massa memberi tenggat 15 hari agar pembangunan gereja itu dihentikan. ''Kalau dalam 15 hari tak dihentikan, kami yang bertindak," ujar Abdus Shomad.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgECTjUsU8SqabF2A-lvqkjjAnBOEYg5KttM1-HP11CP9pmqomBkQmouPe19KS6QX-Np64rbfbe0igYfb3LnXuc9kz56HB0Y0a_GLJ2rW0CRXX-nYoSl7XBiWNbQvNZHyE27VK__7LdueA/s400/suasana+kebaktian+natal+25+des+2011+di+gereja+hkbp+aurduri+%286%29.JPG
Sepanjang ibadat, ibu ini menangis terus


Menurut Abdus Shomad yang bekerja sebagai pengawas sekolah madya di  Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, sejak 1997 aktivitas gereja di Kelurahan Penyengat Rendah tidak diterima masyarakat. “Seratus persen masyarakat di sini (Penyengat Rendah) adalah Muslim. Jadi, kalau mereka (panitia pembangunan gereja) mengaku mendapatkan KTP nonkristen, itu berarti manipulasi,” kata Abdus Shomad kepada GATRA.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuH2P10ijdZICqJuogkALZOPYj5xAxcg1snST-QczE9pFz0xcqBlIBdE1vcyZhR6M5XDtS58pM_NhthcGjB4sjr4QvEY9V_MxH4omPQpawJd6dY3tNE0T3JdCYs8h-SxaPh1Ag_u4-lD8/s400/suasana+kebaktian+natal+25+des+2011+di+gereja+hkbp+aurduri+%25281%2529.JPG
Ada yang beribadah sambil duduk
Buntut aksi demo itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi langsung mengambil sikap pro-pendemo yang merupakan masyarakat mayoritas, dengan menerbitkan surat pelarangan pembangunan gereja baru, sekaligus pelarangan beribadah. Gereja itu pun langsung disegel, dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hendra Ambarita, Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja HKBP Syalom Aurduri menampik tudingan Abdus Shomad bahwa aktivitas gereja mereka sejak 1997 tidak pernah diterima masyarakat setempat. Menurut Hendra, gereja lama yang terbuat dari kayu berdiri secara sah sejak 1997. Dasarnya adalah Keputusan Mendagri dan Menhankam No. 153 Tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995. Aktivitas gereja itu, kata Hendra, juga tak pernah diusik warga.
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqbAKN7EtuIQEI3nzbk2ucUYEGhK36m5J5YqOsbehVtNQuvDiqhKTVosrqIXSipeT2fizLgpjvohuEIEQyt1O_KnX5KNATqR8dlb1gYI1oibcxvNVAsxoe4a-nJzIOlJhWla99jQyN5Fg/s320/suasana+kebaktian+natal+25+des+2011+di+gereja+hkbp+aurduri+%25285%2529.JPG
Pendeta J. Lumbagaol memulai peribadatan
Belakangan, gereja itu mulai lapuk, sehingga diputuskan dibangun gereja baru yang lebih kokoh dan permanen. Lokasinya sekitar lima meter dari bangunan lama, juga berupa rawa. Tanah untuk bangunan baru ini merupakan hibah, sedangkan tanah gereja lama hanya pinjaman dari jemaat. Proses penimbunan dilakukan sejak 2004 sampai 2008. Pada 2010, panitia mulai mengurus IMB sambil membangun gereja pelan-pelan.

Menurut Hendra pula, panitia berhasil mengumpulkan 30 KTP nonkristen sebagai salah satu syarat pembangunan gereja. Nah, sejak pembangunan gereja permanen berlangsung, barulah datang berbagai aksi penolakan yang berujung penyegelan. Sejak itu, jemaat pun turun drastis, dari 2.000-an menjadi hanya 100 orang yang masih setia mengikuti kebaktian.

Bagi Hendra Ambarita, sebetulnya ada dua persoalan terpisah, tapi dipaksakan dipukul rata. Yakni masalah IMB untuk pembangunan gereja baru dan izin beribadah gereja lama yang dikantongi sejak 1997. “Kami sudah menghentikan kelanjutan pembangunan gereja (baru), tapi kenapa aktivitas beribadah juga dilarang? Kalau dibilang aktifitas kami meresahkan, Anda bisa lihat sendiri. Gereja dikelilingi hutan, jauh dari pemukiman warga. Saya kira yang resah hanya monyet,” kata Hendra Ambarita, masygul.


Hendra menegaskan, pihak gereja akan terus berjuang sampai hak mereka untuk beribadah terpenuhi. “Kami heran, pemkot melarang kami beribadah. Apakah kami ini (menganut) ajaran sesat?” kata Hendra lagi. Menurut Hendra, pada 11 Januari, pihak gereja telah mengajukan surat keberatan kepada Pemkot Jambi. Jika surat itu belum dijawab juga, pihak gereja akan menggugat Pemkot ke pengadilan tata usaha negara. Jemaat berencana pula menggelar ibadah bersama di depan kantor wali kota, sebagai bentuk protes penyegelan gereja itu. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, H.A.R. Sayuti, mengatakan bahwa penyegelan itu sudah berdasarkan hukum. Menurut Sayuti, sesuai dengan laporan masyarakat dan hasil verifikasi, timnya menyimpulkan bahwa rumah ibadah itu, baik bangunan lama dan baru, tidak memiliki izin apa pun. Juga tidak mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jambi. ”Selagi tidak mengantongi izin, tidak akan kami rekomendasikan,” ujar Sayuti. 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0zIhVT-RUzbsZAqh2hBg6KAvfmrPNRWeTj4iACZSzmirltFzr3p7y8LhzAh7_qYUrE8k8iLpl9B1DZL_YGjAJ8b_gYo8KDhUO2brR24b0ZLsm9g_YJukqgi11PpMCZvCQdInOQGbdqhw/s320/suasana+kebaktian+natal+25+des+2011+di+gereja+hkbp+aurduri+%25289%2529.JPG
Beberapa personil Satpol PP sedang berjaga-jaga


Wali Kota Jambi, Bambang Priyanto belum bisa dimintai komentarnya. Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, H. Daru Pratomo, mengatakan persoalan ini sedang dikaji secara mendalam. Tapi ia mengelak memaparkan lebih jauh mengenai hasil kajian itu. “Saya kan baru seminggu menjabat sekda. Jadi, saya belum memahami betul persoalan ini. Kita tunggu saja proses berikutnya,” kata Daru Pratomo.

Ketua Forum Pemuda Bangsa, LSM yang mengadvokasi kasus ini, Tomando Sihite, prihatin atas kasus penyegelan gereja ini. Lebih-lebih, dari 57 gereja di Kota Jambi, sebanyak 37 gereja di antaranya tidak mengantongi IMB karena pengurusannya sangat sulit. “Bukan tidak mungkin penyegelan gereja di Jambi akan terjadi kembali dalam waktu dekat,” kata Tomando.

[Dimuat di GATRA Nomor 15, Beredar Kamis 16 Februari 2012]
http://arsip.gatra.com/2012-02-13/majalah/rubrik.php?id=45


Sejarah Gereja HKBP Syalom Aurduri Sampai Penyegelan pada 24 Desember 2011

HKBP merupakan gereja anggota resmi Persatuan Gereja Indonesia. Ia lahir dan tumbuh sebelum NKRI ini diproklamasikan, kurang lebih sejak 150 tahun silam. Ia tumbuh dari Tarutung, Tapanuli Utara hingga menyebar tidak hanya di seluruh pelosok nusantara ini, namun juga hingga beberapa negara di luar Indonesia. Ada menyebut, HKBP merupakan gereja kesukuan yang terbesar ketiga dunia dengan jumlah jemaat mencapai 4,5 juta jiwa.

Di Jambi, HKBP juga tumbuh dan berkembang, khususnya di Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Orang Batak perantauan memandang perlu mendirikan rumah ibadah sebagai aktualisasi nilai-nilai spiritual yang dianut.

Kehadiran gereja HKBP Syalom Aurduri dilatarbelakangi oleh jemaat untuk beribadah ke gereja HKBP Kotabaru. Selain karena faktor kemampuan ekonomi yang minim kala itu, juga yang terpenting karena lokasinya jauh, kurang lebih 20 kilometer.

Era tahun 90an, Pemerintah Provinsi Jambi memang pernah menerbitkan Peraturan Gubernur yang menetapkan Kecamatan Kotabaru sebagai lokasi khusus pendirian gereja. Tak heran, banyak gereja akhirnya berdiri di sana. Namun karena penyebaran jumlah penduduk, banyak umat Kristiani yang berinisiatif membangun gereja di luar kawasan tersebut, tergantung dengan lokasi tempat tinggal mereka.

Jemaat Aurduri memilih ini. Sejak tahun 1992, jumlah jemaat hanya tujuh keluarga. Mereka adalah keluarga St. T. Tambunan, R.T. Pardosi, M. Manalu, J. Manalu, A. Pardede, Simbolon, dan Purba. Awalnya mereka beribadah dari satu rumah ke rumah lainnya secara bergiliran.

Hingga akhirnya pada 10 Desember 1994, mereka membangun tempat ibadah dengan kondisi darurat di atas tanah milik Ny B.T. Simorangkir br Tampubolon yang tinggal di Jakarta. Bangunan itu hanya berukuran 6 x 8 m, beratap daun nipah, bertiang kayu bulat, dan setengahnya berdinding kayu papan afkir (kayu bekas potongan papan). Pembangunan tempat ibadah ini juga dipicu dari penolakan pemerintah setempat meminjamkan gedung sekolah dasar sebagai tempat kebaktian natal. Dengan rasa getir, mereka mendirikan tenda di lokasi tersebut untuk merayakan natal seadanya.  

Jumlah penduduk terus bertambang sampai 18 keluarga. Mereka akhirnya bersepakat, beribadah di lokasi darurat tersebut selama tiga tahun. Mereka berpikir, beribadah di gereja darurat tadi tidak memungkinkan lagi. Di samping bangunannya tidak mampu menampung jumlah jemaat lagi, tanah itu berstatus pinjaman.

Pada Juli 1997, jemaat HKBP Tebet, Jakarta melakukan kunjungan rohani ke Jambi. Jemaat HKBP Tebet meninjau tempat peribadatan Aurduri. Mereka prihatin. Tak disangka-sangka, salah seorang dari mereka bersedia menyumbangkan sebidang tanah sebagai lokasi gereja baru. Lokasinya jauh dari keramaian. Boleh dibilang di tengah hutan. 

Sejak itu, secara perlahan-lahan Gereja Syalom Aurduri dibangun mulai dari kondisi darurat berukuran 9 x 18 meter. dengan ukuran. Pembangunan ini juga dibantu seorang misionaris asal Korea.

Setelah gereja itu selesai dibangun dan proses perijinan dikantongi secara lengkap, pertama kali digunakan pada 17 November 1997. Namun tantangan tak pernah berhenti. Pihak gereja dipanggil pemerintah setempat dan dilarang memfungsikan bangunan itu sebagai gereja. Bahkan bangunan itu diminta segera dibongkar.

Karena takut dengan segala macam bentuk ancaman, sejak 22 Desember 1997, di gereja itu segala aktifitas peribadatan dihentikan. Mereka terpaksa merayakan Natal dan Tahun Baru beratapkan tenda di lokasi gereja sebelumnya. Banyak orang, dari anak-anak sampai orang dewasa meneteskan air mata selama proses peribadatan di lokasi darurat itu.  

Gereja baru difungsikan kembali secara nekat menjelang sidang umum MPR-RI tahun 1998 sampai sekarang. Namun, surat panggilan tak henti-hentinya melayang, meminta agar gereja segera dibongkar. Ketegangan terus berlangsung bertahun-tahun. Sampai akhirnya pada tahun 2003 terbit SK Mendagri dan Menag yang menyatakan bahwa bangunan gereja/rumah ibadah boleh difungsikan apabila sudah memenuhi kebutuhan nyata. Terbukti saat itu, jumlah jemaat HKBP Syalom sudah mencapai 150 kepala keluarga. 

Tahun 2004, setelah gereja lama dirasa mulai lapuk dan mulai tidak mampu menampung jumlah jemaat yang terus bertambah, maka rencana pembangunan gereja baru mulai dilakukan. Tahapan pembangunan memakan waktu lama mengingat struktur tanah rawa.

Tahun 2006, proses pembangunan gereja dimulai sambil terus mengurus IMB sesuai syarat dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dengan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Banyak hambatan yang dihadapi. Misalnya, ketika meminta formulir isian IMB dari Dinas Tata Kota, mereka justru tidak mau memberikan.  

Alhasil sepanjang tahun 2004 sampai pertengahan tahun 2011, kondisi peribadatan sangat tenang. Kondisi mulai memanas pada akhir November 2011. Belasan warga yang mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi – lokasi tempat berdirinya gereja itu mendemo Kantor DPRD Kota Jambi. Pada 29 November 2011 itu, mereka mendeadline Pemerintah Kota Jambi selama 15 hari agar segera menghentikan pembangunan gereja. ''Kalau dalam 15 hari tak dihentikan, izinkan kami yang bertindak," ujar perwakilan massa seperti dilansir Posmetro Jambi edisi 29 November 2011. Massa diterima Asisten II Abdullah Sani, Kepala Kesbangpol Susilo dan Kabag Kesra.  

Awal Desember, digelar pertemuan yang sifatnya mendadak. Pertemuan itu difasilitasi Asisten III untuk mencari solusi yang terbaik terkait pembangunan gereja tersebut. Hasilnya, pembangunan gereja dihentikan sementara sampai proses pengurusan IMB dapat dipenuhi oleh panitia pembangunan. Pada kesempatan itu, secara tegas Asisten III menyatakan bahwa proses peribadatan di Aurduri berjalan seperti biasa. Artinya, gereja lama dijamin pemerintah kota tidak disegel.

Tiba-tiba Walikota Jambi, Bambang Priyanto menyurati panitia pembangunan dengan nomor 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011. Isinya sangat mengagetkan. Pemerintah Kota memutuskan untuk menghentikan kegiatan pembangunan gereja serta segala aktifitas peribadatan.

Alhasil, pada 23 Desember 2011, Satpol PP menindaklanjuti surat tersebut dengan langsung menyegel bangunan gereja baru. Pihak kepolisian turun tangan ke lokasi. Hampir semua unsur muspida hadir saat itu. Terjadi ketegangan karena pihak gereja sempat menolak upaya penyegelan. Namun Kepala Satpol PP, Sabriyanto berjanji, bahwa penyegelan hanya sebatas bangunan baru. “Kami hanya menyegel bangunan baru. Kalian tetap bisa menggunakan bangunan lama,” kata Sabriyanto di depan massa.

Ternyata janji Sabriyanto meleset. Keesokan harinya, jam 7 pagi, puluhan aparat Satpol PP dan kepolisian datang kembali dan langsung menyegel bangunan lama berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2002 tentang IMB. Suasana mendadak histeris. Puluhan jemaat bertangis-tangisan sambil berdoa di depan gereja. Mereka semua mengelilingi gereja berkali-kali.

Kebaktian malam Natal tetap digelar dengan suasana sedih. Tanpa tenda dan beralaskan tikar serta penerangan seadanya. Begitu pula peribadatan keesokan harinya, kondisinya sama. Banyak umat meneteskan air mata kala beribadah.

Pasca penyegelan, proses peribadatan tetap digelar setiap hari minggu. Namun karena tekanan psikologis, jumlah jemaat semakin hari semakin berkurang. Sampai kebaktian pada 29 Januari 2012, jumlah jemaat paling banter yang beribadah hanya berjumlah 100 orang. Artinya berkurang secara drastis.

Kini mereka tengah mempersiapkan gugatan ke PTUN dan merumuskan bentuk-bentuk advokasi lain.

Sumber: (http://jogie-sirait.blogspot.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar