Anak-anak Sekolah Minggu HKBP Syaloom Aur Duri menyambut
kehadiran Ephorus HKBP, Pdt Willem TP Simarmata MA (tengah) dan rombongan
pendeta HKBP Jambi di gereja tersebut, Minggu (27/4/2014). (Foto : Warna/Rds)
|
BERITAKU, JAMBI-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah
melayangkan surat peringatan kepada Pendeta, Pimpinan Majelis HKBP Syalom
Aurduri Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi untuk membongkar sendiri
bangunan gereja tersebut. Sebelumnya Pemkot Jambi telah melakukan penyegelan
gereja itu dalam surat Walikota Jambi (dr Bambang Priyanto) tanggal 14 Desember
2011 lalu. Penyegelan gereja dilakukan sehari sebelum perayaan Natal 25
Desember 2011.(Baca: Pemkot Jambi Diharapkan Bantu Umat HKBP)
Era Walikota Jambi Sy Fasya kembali menegaskan akan
membongkar paksa bangunan gereja itu karena belum memiliki IMB. Batas waktu
yang diberikan Pemkot Jambi hingga 14 November 2015. Jika hingga tanggal 14 November
2015 bangunan HKBP Syalom Aurduri tak dibongkar, maka Sat Pol PP Kota Jambi
akan melakukan pembongkaran paksa.
Bangunan Gereja HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi yang
terbengkalai sejak Desember 2012 karena disegel Pemerintah Kota Jambi. Gambar
diambil Minggu (27/4/2014) (Foto: Warna/Rds)
|
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi
mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri
yang menggugat Walikota Jambi terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah
jemaah gereja. Dalam hal ini HKBP Syalom Aurduri Jambi menang di PTUN
Jambi. (Baca: Gereja HKBP Syalom Jambi Menang di PTUN )
Sementara pada Juni 2014 lalu, Ephorus HKBP Pdt. W.T.P Simarmata juga melakukan pertemuan dengan Walikota Jambi Sy Fasya di Rumah Dinas Walikota Jambi. Pertemuan itu juga membicarakan soal penyegelan HKBP Syalom Aurduri. (Baca: Ephorus HKBP Pdt. W.T.P Simarmata Disambut Walikota Jambi)
Sementara Ibadah Raya dan Pesta Pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri,
Resort HKBP Kebun Kelapa Kota Jambi, Distrik XXV Provinsi Jambi di lapangan
gereja darurat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, Minggu (27/4/2014)
berlangsung meriah. Kehadiran Ephorus HKBP (Ompui), membuat Ibadah Raya dan
Pesta Pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri tersebut bertambah semarak. (Baca: Meriah, Pesta Pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi )
Ibadah
Raya dan Pesta Pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri, Resort HKBP Kebun
Kelapa Kota Jambi, Distrik XXV Provinsi Jambi di lapangan gereja darurat
HKBP
Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, Minggu (27/4/2014) berlangsung meriah.
Kehadiran Ephorus
HKBP (Ompui), membuat Ibadah Raya dan Pesta Pembangunan HKBP Syaloom Aur
Duri
tersebut bertambah semarak. - See more at:
http://www.wartanasrani.blogspot.co.id/2014/04/meriah-pesta-pembangunan-hkbp-syaloom.html#sthash.MCZGff4F.dpuf
(Berbagai Sumber/Asenk Lee Saragih)
**************
Pdt Lisker Sinaga |
"Tolong sampaikan kepada Siapapun yang mengenal Pendeta Lisker Sinaga di Kota Jambi. No. Hpnya 0821 7507 6190, Saya hubungi nggak aktif. Bahwa Gereja HKBP Kota Jambi tidak bisa di bongkar karena Peraturan Menterinya sudah di hapus sebelum tanggal 14 November 2015. Aceh Singkil adalah Kasus terakhir Pembakaran Gereja dan Pembongkaran Gereja di Indonesia tercinta.
Rumah Tuhan harus penuh jiwa - jiwa yang haus akan diriNya. Puji Tuhan Allah semesta alam,
Terima Kasih Bapak Presiden Jokowi," ujar Nana Saragih.
Terima Kasih Bapak Presiden Jokowi," ujar Nana Saragih.
Karena
aksi penolakan warga, pembangunan gereja di sejumlah daerah menjadi kemelut
yang berlarut-larut. Di lain pihak, pemerintah daerah cenderung pro-masyarakat
mayoritas dan tidak bisa bertindak tegas.
ACARA kebaktian Ahad lalu itu, apa boleh buat, berlangsung di halaman gereja di bawah rintik hujan. Sulit untuk mengatakan ritual ibadah jemaat Gereja HKBP Syalom Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi, itu berjalan khusyuk. Betapa tidak, tenda plastik warna biru tempat mereka bernaung tak sepenuhnya mampu menepis buliran air hujan. Belum lagi suara berisik air hujan yang menghantam tenda.
Untung saja, suara Pendeta Bernard T.P. Siagian, MTh, yang memimpin ibadah itu terdengar cukup lantang. Di samping itu, sejumlah personel polisi yang berjaga-jaga turut memberi ketenteraman bagi jemaat. Dalam khotbahnya, Bernard Siagian menyinggung soal penyegelan gereja mereka. “Kita tunggu saja sampai mereka kuat. Mereka pasti akan menyerah,” kata Pendeta Bernard.
Bernard
tak menyebut secara jelas siapa “mereka” yang dimaksud. Namun para jemaatnya
mahfum,”mereka” yang dimaksud tak lain massa Perwakilan Masyarakat Penyengat
Rendah dan Wali Kota Jambi, Bambang Priyanto. Ya, gara-gara demo Masyarakat
Penyengat Rendah, Bambang Priyanto langsung menerbitkan surat yang berbuntut
penyegelan gereja mereka, baik yang lama maupun yang sedang dibangun.
Tragisnya
penyegelan yang tertuang dalam surat Wali Kota tanggal 14 Desember 2011 itu
berlangsung hanya sehari sebelum perayaan Natal 25 Desember lalu. Tak ayal,
prosesi kebaktian Natal ketika itu terpaksa dilangsungkan di halaman dekat
gereja tanpa persiapan berarti. Para jemaat memegang payung, berlindung dari
siraman hujan yang memang kerap turun di penghujung tahun.
Jemaat kaum ibu
tampak meneteskan air mata, menatap gereja mereka yang disegel. Pendeta Resort
J. Lumbangaol mencoba menenangkan jemaatnya, meminta mereka sabar dan tabah.
Meski berlangsung di halaman, tanpa tenda pula, kebaktian Natal itu berlangsung
cukup khidmat. “Semua prosesi kebaktian berjalan seperti biasa, tak ada yang
dipotong,” kata J. Lumbangaol kepada GATRA,
usai memimpin kebaktian Natal, 25 Desember lalu.
Keputusan Walikota itu menyegel Gereja HKBP Syalom Aurduri itu dipicu aksi demo puluhan warga yang mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat Penyengat Rendah, 28 November lampau. Selain berdemo di lokasi gereja yang sedang dibangun, massa yang dipimpin H. Raden Abdus Shomad S. itu juga mendatangi Kantor DPRD Kota Jambi. Massa memberi tenggat 15 hari agar pembangunan gereja itu dihentikan. ''Kalau dalam 15 hari tak dihentikan, kami yang bertindak," ujar Abdus Shomad.
Keputusan Walikota itu menyegel Gereja HKBP Syalom Aurduri itu dipicu aksi demo puluhan warga yang mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat Penyengat Rendah, 28 November lampau. Selain berdemo di lokasi gereja yang sedang dibangun, massa yang dipimpin H. Raden Abdus Shomad S. itu juga mendatangi Kantor DPRD Kota Jambi. Massa memberi tenggat 15 hari agar pembangunan gereja itu dihentikan. ''Kalau dalam 15 hari tak dihentikan, kami yang bertindak," ujar Abdus Shomad.
Menurut Abdus Shomad yang bekerja sebagai pengawas sekolah madya di Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, sejak 1997 aktivitas gereja di Kelurahan Penyengat Rendah tidak diterima masyarakat. “Seratus persen masyarakat di sini (Penyengat Rendah) adalah Muslim. Jadi, kalau mereka (panitia pembangunan gereja) mengaku mendapatkan KTP nonkristen, itu berarti manipulasi,” kata Abdus Shomad kepada GATRA.
Buntut
aksi demo itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi langsung mengambil sikap
pro-pendemo yang merupakan masyarakat mayoritas, dengan menerbitkan surat
pelarangan pembangunan gereja baru, sekaligus pelarangan beribadah. Gereja itu
pun langsung disegel, dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hendra
Ambarita, Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja HKBP Syalom Aurduri menampik
tudingan Abdus Shomad bahwa aktivitas gereja mereka sejak 1997 tidak pernah
diterima masyarakat setempat. Menurut Hendra, gereja lama yang terbuat dari
kayu berdiri secara sah sejak 1997. Dasarnya adalah Keputusan Mendagri dan
Menhankam No. 153 Tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995. Aktivitas gereja itu,
kata Hendra, juga tak pernah diusik warga.
Belakangan,
gereja itu mulai lapuk, sehingga diputuskan dibangun gereja baru yang lebih
kokoh dan permanen. Lokasinya sekitar lima meter dari bangunan lama, juga
berupa rawa. Tanah untuk bangunan baru ini merupakan hibah, sedangkan tanah
gereja lama hanya pinjaman dari jemaat. Proses penimbunan dilakukan sejak 2004
sampai 2008. Pada 2010, panitia mulai mengurus IMB sambil membangun gereja
pelan-pelan.
Menurut Hendra
pula, panitia berhasil mengumpulkan 30 KTP nonkristen sebagai salah satu syarat
pembangunan gereja. Nah, sejak pembangunan gereja permanen berlangsung, barulah
datang berbagai aksi penolakan yang berujung penyegelan. Sejak itu, jemaat pun
turun drastis, dari 2.000-an menjadi hanya 100 orang yang masih setia mengikuti
kebaktian.
Bagi
Hendra Ambarita, sebetulnya ada dua persoalan terpisah, tapi dipaksakan dipukul
rata. Yakni masalah IMB untuk pembangunan gereja baru dan izin beribadah gereja
lama yang dikantongi sejak 1997. “Kami sudah menghentikan kelanjutan
pembangunan gereja (baru), tapi kenapa aktivitas beribadah juga dilarang? Kalau
dibilang aktifitas kami meresahkan, Anda bisa lihat sendiri. Gereja dikelilingi
hutan, jauh dari pemukiman warga. Saya kira yang resah hanya monyet,” kata
Hendra Ambarita, masygul.
Hendra menegaskan,
pihak gereja akan terus berjuang sampai hak mereka untuk beribadah terpenuhi.
“Kami heran, pemkot melarang kami beribadah. Apakah kami ini (menganut) ajaran
sesat?” kata Hendra lagi. Menurut Hendra, pada 11 Januari, pihak gereja telah
mengajukan surat keberatan kepada Pemkot Jambi. Jika surat itu belum dijawab
juga, pihak gereja akan menggugat Pemkot ke pengadilan tata usaha negara.
Jemaat berencana pula menggelar ibadah bersama di depan kantor wali kota,
sebagai bentuk protes penyegelan gereja itu.
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Jambi, H.A.R. Sayuti, mengatakan bahwa penyegelan itu sudah
berdasarkan hukum. Menurut Sayuti, sesuai dengan laporan masyarakat dan hasil
verifikasi, timnya menyimpulkan bahwa rumah ibadah itu, baik bangunan lama dan
baru, tidak memiliki izin apa pun. Juga tidak mengantongi rekomendasi dari
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jambi. ”Selagi tidak mengantongi izin,
tidak akan kami rekomendasikan,” ujar Sayuti.
Wali Kota Jambi, Bambang Priyanto belum bisa dimintai komentarnya. Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, H. Daru Pratomo, mengatakan persoalan ini sedang dikaji secara mendalam. Tapi ia mengelak memaparkan lebih jauh mengenai hasil kajian itu. “Saya kan baru seminggu menjabat sekda. Jadi, saya belum memahami betul persoalan ini. Kita tunggu saja proses berikutnya,” kata Daru Pratomo.
Ketua Forum Pemuda Bangsa, LSM yang mengadvokasi kasus ini, Tomando Sihite, prihatin atas kasus penyegelan gereja ini. Lebih-lebih, dari 57 gereja di Kota Jambi, sebanyak 37 gereja di antaranya tidak mengantongi IMB karena pengurusannya sangat sulit. “Bukan tidak mungkin penyegelan gereja di Jambi akan terjadi kembali dalam waktu dekat,” kata Tomando.
[Dimuat di GATRA Nomor 15, Beredar Kamis 16 Februari 2012]
http://arsip.gatra.com/2012-02-13/majalah/rubrik.php?id=45
Sejarah Gereja HKBP Syalom Aurduri Sampai Penyegelan pada 24 Desember 2011
HKBP merupakan gereja
anggota resmi Persatuan Gereja Indonesia. Ia lahir dan tumbuh sebelum NKRI ini
diproklamasikan, kurang lebih sejak 150 tahun silam. Ia tumbuh dari Tarutung,
Tapanuli Utara hingga menyebar tidak hanya di seluruh pelosok nusantara ini,
namun juga hingga beberapa negara di luar Indonesia. Ada menyebut, HKBP
merupakan gereja kesukuan yang terbesar ketiga dunia dengan jumlah jemaat
mencapai 4,5 juta jiwa.
Di Jambi, HKBP juga
tumbuh dan berkembang, khususnya di Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura,
Kota Jambi. Orang Batak perantauan memandang perlu mendirikan rumah ibadah
sebagai aktualisasi nilai-nilai spiritual yang dianut.
Kehadiran gereja HKBP
Syalom Aurduri dilatarbelakangi oleh jemaat untuk beribadah ke gereja HKBP
Kotabaru. Selain karena faktor kemampuan ekonomi yang minim kala itu, juga yang
terpenting karena lokasinya jauh, kurang lebih 20 kilometer.
Era tahun 90an,
Pemerintah Provinsi Jambi memang pernah menerbitkan Peraturan Gubernur yang
menetapkan Kecamatan Kotabaru sebagai lokasi khusus pendirian gereja. Tak
heran, banyak gereja akhirnya berdiri di sana. Namun karena penyebaran jumlah
penduduk, banyak umat Kristiani yang berinisiatif membangun gereja di luar
kawasan tersebut, tergantung dengan lokasi tempat tinggal mereka.
Jemaat Aurduri
memilih ini. Sejak tahun 1992, jumlah jemaat hanya tujuh keluarga. Mereka
adalah keluarga St. T. Tambunan, R.T. Pardosi, M. Manalu, J. Manalu, A.
Pardede, Simbolon, dan Purba. Awalnya mereka beribadah dari satu rumah ke rumah
lainnya secara bergiliran.
Hingga akhirnya pada
10 Desember 1994, mereka membangun tempat ibadah dengan kondisi darurat di atas
tanah milik Ny B.T. Simorangkir br Tampubolon yang tinggal di Jakarta. Bangunan
itu hanya berukuran 6 x 8 m, beratap daun nipah, bertiang kayu bulat, dan
setengahnya berdinding kayu papan afkir (kayu bekas potongan papan).
Pembangunan tempat ibadah ini juga dipicu dari penolakan pemerintah setempat
meminjamkan gedung sekolah dasar sebagai tempat kebaktian natal. Dengan rasa
getir, mereka mendirikan tenda di lokasi tersebut untuk merayakan natal
seadanya.
Jumlah penduduk terus
bertambang sampai 18 keluarga. Mereka akhirnya bersepakat, beribadah di lokasi
darurat tersebut selama tiga tahun. Mereka berpikir, beribadah di gereja
darurat tadi tidak memungkinkan lagi. Di samping bangunannya tidak mampu
menampung jumlah jemaat lagi, tanah itu berstatus pinjaman.
Pada Juli 1997,
jemaat HKBP Tebet, Jakarta melakukan kunjungan rohani ke Jambi. Jemaat HKBP
Tebet meninjau tempat peribadatan Aurduri. Mereka prihatin. Tak
disangka-sangka, salah seorang dari mereka bersedia menyumbangkan sebidang
tanah sebagai lokasi gereja baru. Lokasinya jauh dari keramaian. Boleh dibilang
di tengah hutan.
Sejak itu, secara
perlahan-lahan Gereja Syalom Aurduri dibangun mulai dari kondisi darurat
berukuran 9 x 18 meter. dengan ukuran. Pembangunan ini juga dibantu seorang
misionaris asal Korea.
Setelah gereja itu
selesai dibangun dan proses perijinan dikantongi secara lengkap, pertama kali
digunakan pada 17 November 1997. Namun tantangan tak pernah berhenti. Pihak
gereja dipanggil pemerintah setempat dan dilarang memfungsikan bangunan itu
sebagai gereja. Bahkan bangunan itu diminta segera dibongkar.
Karena takut dengan
segala macam bentuk ancaman, sejak 22 Desember 1997, di gereja itu segala
aktifitas peribadatan dihentikan. Mereka terpaksa merayakan Natal dan Tahun
Baru beratapkan tenda di lokasi gereja sebelumnya. Banyak orang, dari anak-anak
sampai orang dewasa meneteskan air mata selama proses peribadatan di lokasi
darurat itu.
Gereja baru
difungsikan kembali secara nekat menjelang sidang umum MPR-RI tahun 1998 sampai
sekarang. Namun, surat panggilan tak henti-hentinya melayang, meminta agar
gereja segera dibongkar. Ketegangan terus berlangsung bertahun-tahun. Sampai
akhirnya pada tahun 2003 terbit SK Mendagri dan Menag yang menyatakan bahwa
bangunan gereja/rumah ibadah boleh difungsikan apabila sudah memenuhi kebutuhan
nyata. Terbukti saat itu, jumlah jemaat HKBP Syalom sudah mencapai 150 kepala
keluarga.
Tahun 2004, setelah
gereja lama dirasa mulai lapuk dan mulai tidak mampu menampung jumlah jemaat
yang terus bertambah, maka rencana pembangunan gereja baru mulai dilakukan.
Tahapan pembangunan memakan waktu lama mengingat struktur tanah rawa.
Tahun 2006, proses
pembangunan gereja dimulai sambil terus mengurus IMB sesuai syarat dalam
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006
dengan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil
Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah
Ibadat. Banyak hambatan yang dihadapi. Misalnya, ketika meminta formulir isian
IMB dari Dinas Tata Kota, mereka justru tidak mau memberikan.
Alhasil sepanjang
tahun 2004 sampai pertengahan tahun 2011, kondisi peribadatan sangat tenang.
Kondisi mulai memanas pada akhir November 2011. Belasan warga yang
mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura,
Kota Jambi – lokasi tempat berdirinya gereja itu mendemo Kantor DPRD Kota
Jambi. Pada 29 November 2011 itu, mereka mendeadline Pemerintah Kota Jambi
selama 15 hari agar segera menghentikan pembangunan gereja. ''Kalau dalam 15
hari tak dihentikan, izinkan kami yang bertindak," ujar perwakilan massa
seperti dilansir Posmetro Jambi edisi
29 November 2011. Massa diterima Asisten II Abdullah Sani, Kepala Kesbangpol
Susilo dan Kabag Kesra.
Awal Desember,
digelar pertemuan yang sifatnya mendadak. Pertemuan itu difasilitasi Asisten
III untuk mencari solusi yang terbaik terkait pembangunan gereja tersebut.
Hasilnya, pembangunan gereja dihentikan sementara sampai proses pengurusan IMB
dapat dipenuhi oleh panitia pembangunan. Pada kesempatan itu, secara tegas
Asisten III menyatakan bahwa proses peribadatan di Aurduri berjalan seperti
biasa. Artinya, gereja lama dijamin pemerintah kota tidak disegel.
Tiba-tiba Walikota
Jambi, Bambang Priyanto menyurati panitia pembangunan dengan nomor
452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011. Isinya sangat mengagetkan.
Pemerintah Kota memutuskan untuk menghentikan kegiatan pembangunan gereja serta
segala aktifitas peribadatan.
Alhasil, pada 23
Desember 2011, Satpol PP menindaklanjuti surat tersebut dengan langsung
menyegel bangunan gereja baru. Pihak kepolisian turun tangan ke lokasi. Hampir
semua unsur muspida hadir saat itu. Terjadi ketegangan karena pihak gereja
sempat menolak upaya penyegelan. Namun Kepala Satpol PP, Sabriyanto berjanji,
bahwa penyegelan hanya sebatas bangunan baru. “Kami hanya menyegel bangunan
baru. Kalian tetap bisa menggunakan bangunan lama,” kata Sabriyanto di depan
massa.
Ternyata janji Sabriyanto
meleset. Keesokan harinya, jam 7 pagi, puluhan aparat Satpol PP dan kepolisian
datang kembali dan langsung menyegel bangunan lama berdasarkan Perda No. 6
Tahun 2002 tentang IMB. Suasana mendadak histeris. Puluhan jemaat
bertangis-tangisan sambil berdoa di depan gereja. Mereka semua mengelilingi
gereja berkali-kali.
Kebaktian malam Natal
tetap digelar dengan suasana sedih. Tanpa tenda dan beralaskan tikar serta
penerangan seadanya. Begitu pula peribadatan keesokan harinya, kondisinya sama.
Banyak umat meneteskan air mata kala beribadah.
Pasca penyegelan,
proses peribadatan tetap digelar setiap hari minggu. Namun karena tekanan
psikologis, jumlah jemaat semakin hari semakin berkurang. Sampai kebaktian pada
29 Januari 2012, jumlah jemaat paling banter yang beribadah hanya berjumlah 100
orang. Artinya berkurang secara drastis.
Kini mereka tengah
mempersiapkan gugatan ke PTUN dan merumuskan bentuk-bentuk advokasi lain.
Sumber: (http://jogie-sirait.blogspot.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar