Halaman

Jumat, 26 Juni 2015

Febry Timoer: Pengusutan Kasus Korupsi Rp 63 M dan Gratifikasi Rp 3,7 Miliar Harga Mati

DESAKAN: Sejumlah Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) dan Mahasiswa melakukan unjuk rasa di Bundaran HI Jakarta, Senin 15 Juni 2015. FOTO/IST

Jakarta, MR-Pengungkapan kasus dugaan korupsi paket proyek multy years senilai Rp 63 Milyar  dan dugaan gratifikasi senilai Rp 3,7 Milyar oleh Bupati Tebo Sukandar merupakan harga mati. Kasus itu telah ditangani oleh Tim Satgasus Kejagung RI.


Hal ini disuarakan sejumlah Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) yang mendesak Satgasus Kejagung RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Tim Satgasu Kejagung RI bulan February 2015 lalu telah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Desakan itu disuarakan LSM GKMJ saat unjukrasa di Bundaran HI Jakarta, Senin 15 Juni 2015 lalu.

Didasarkan pada massivenya praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berlangsung di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, tentunya mendorong pemerintahan “REVOLUSI MENTAL” untuk segera melakasanakan langkah-langkah Konkrit yang luar biasa (Extra Ordinary) pula.

“Lihatlah fakta ketika persoalan-persoalan KKN yang menjangkiti seluruh negeri dan belum tuntas hingga kini. Revolusi mental yang digaungkan pemerintahan Jokowi-JK saat ini tentunya menjadi pengharapan besar segenap Rakyat Indonesia. Hal ini tergambar jelas dengan sikap tegas dan kinerja Kejaksaan Agung dengan segera membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (SATGASUS) atas perilaku-perilaku penyelenggara negara yang korup,” ujar juru bicara Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) Febry Timoer.

Lihat fakta disaat kedatangan Tim Satgasus Kejagung RI yang begitu sigap memburu para koruptor beberapa bulan terakhir ditahun 2015 atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di Kabupaten Tebo.

Kasus itu antara lain, pada kasus dugaan korupsi Paket Multy Years Kabupaten Tebo senilai Rp.63 Milyar yang berbanding ter balik dengan harapan publik yaitu hanya pada tersangka korup yang kecil dan Dugaan Gratifikasi senilai Rp.3,7 Milyar oleh Bupati Tebo yang telah dilaporkan oleh masyarakat beberapa bulan silam.

“Ironi, ketika penegakan hukum seakan-akan tidak menunjukkan progres yang baik saat ini, sebagaimana harapan dengan hanya menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi yang jauh dari pokok substansi masalah yang ada. Sementara penyelenggaraan pemerintahan yang ada di Kabupaten Tebo tergambar jelas betapa sistematis-nya korupsi saat ini. Nepotisme dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tebo saat ini tergambar jelas antara pihak sksekutif dan legislative dan pemburu “RENTE” yang tentunya tidak bisa ditampik atas realita yang ada di Kabupaten Tebo,” katanya.

“Maka dengan didorong oleh semangat Nasionalisme dan keinginan yang luhur dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi dengan tajuk “LAWAN KORUPSI, mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera mengevaluasi kinerja SATGASUS atas penanganan persolan KKN yang terjadi di Kabupaten Tebo sebagai refleksi dari Nawacita Pemerintahan “REVOLUSI MENTAL”,” kata Febry Timoer.

“Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi pada Bupati Tebo Sukandar senilai Rp.3,7 Milyar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Hal ini menjadi prioritas sebagai tolak ukur atas penegakan hukum dan kinerja Tim Satgasus Kejagung RI, yang notabene telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Tebo, Ketua DPRD kabupaten Tebo serta pengusaha. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk transparan terhadap Publik atas kasus dugaan gratifikasi Rp.3,7 Milyar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dan menahan para tersangka korupsi Kabupaten Tebo,” kata Febry Timoer.

Para Tersangka

Sebelumnya Penyidik Kejagung RI telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp63 miliar tahun anggaran 2013-2014, (Baca Regionel Edisi 93).

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejagung itu selama lima hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang diperiksa, kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard di Jambi, Jumat akhir Mei lalu.

Menurut Febry Timoer Timoer, tujuh saksi yang telah diperiksa itu yakni Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal), Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota panitia lelang).

Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan).

Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.

Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data yang dibutuhkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan tahapan evaluasi, yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga tersangka lainnya dan kemungkinanya akan di laksanakan di Kejagung.

Proses penyidikan yang dilaksanakan di Kejati Jambi, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan itu sendiri.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik adalah Joko Pariadi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono adalah Direktur PT Rimbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang, Dirut PT Bunga Tanjung Raya.

Kasus korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan proyek sebanyak 10 paket pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun. Dengan total anggaran Rp63 miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. (Lee)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar