Halaman

Jumat, 29 Mei 2015

Dua Tersangka Ditahan Kejagung “Sapu Bersih” Pelaku Korupsi di RSUD Raden Mattaher


Jakarta, MR-Pemberantasan praktik korupsi di Provinsi Jambi kini benar-benar ditunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat – obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi terus bergulir.

Siapa lagi giliran yang akan ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi itu? Kini Kejaksaan Agung menahan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi, MIR, dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit tersebut.


“Penyidik juga melakukan menahan tersangka dari rekanan, Z, Direktur PT Sindang Muda Serasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5) lalu.

Dia mengatakan penahanan terhadap tersangka MIR berdasarkan surat Print-64/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 19 Mei 2015.Selain itu, Print-65/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 19 Mei 2015, untuk tersangka Z.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei 2015 sampai 7 Juni 2015.

Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kronologis proses pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-Obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi tahun Anggaran 2011 hingga dimenangkan oleh PT Sindang Muda Serasan.

Pemeriksaan juga termasuk pelaksanaannya sebagaimana kontrak mengingat kedudukan tersangka selaku pejabat pembuat komitmen.

Informasi sebelumnya yang diperoleh Media Regional menyebutkan, kegiatan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Jambi, tahun anggaran 2011 oleh PT Sindang Muda Serasan (PT SMS),   yang kontraknya senilai Rp 49.112.252.000, penyidik tetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni Mulia Idris Rambe selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Raden Mataher, Jambi, yang juga menjabat Direkur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana. Kemudian, tersangka Zuherli selaku Direktur PT SMS.

PT SMS merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek senilai Rp 49,9 milyar. Adapun yang menjadi modus dalam kasus ini, yakni menggelembungkan harga barang (mark-up) dari harga sebenarnya. Selain itu, diduga penunjukan PT SMS telah diatur terlebih dahulu. (sal/an).(BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL EDISI 90)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar