Jambi- Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Ridham Priskap,
SH,MH,MM menegaskan bahwa kerja keras dan keseriusan untuk meningkatkan
peringkat dalam laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tidak
dikaitkan dengan kepentingan politik tetapi semata-mata sebagai bentuk tanggung
jawab dalam melaksanakan amanah UU nomor 23 tahun 2014.
Pernyataan ini disampaikannya saat membuka secara resmi
Rapat Review Data LPPD. Hadir pada kegiatan ini Kepala SKPD Lingkup Pemerintah
Provinsi Jambi, dan Peserta dari Kabupaten/Kota, Rabu (24/3) bertempat di ruang
pola kantor Gubernur Jambi.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan
laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran
berdasarkan RKPD yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah. LPPD
mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, tugas umum
pemerintahan.
LPPD menjabarkan tentang prioritas urusan, program
kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal sampai dengan proses
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,permasalahan serta solusi serta hal-hal
lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan sehingga benar-benar menggambarkan
situasi yang dihadapi oleh daerah dalam menjalani otonominya.
Dijelaskan oleh Sekda bahwa saat ini Provinsi Jambi saat
ini menempati urutan ke-17 dari 33 Provinsi untuk laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dan LAKIP berada di level CC untuk itu Sekda berharap
peringkat dan level ini bisa meningkat.
“Intinya saya berharap kerjasama yang baik antara pemerintah
Provinsi juga Kabupaten/Kota juga SKPD dalam hal penyediaan data-data yang
diminta untuk penyusunan LPPD ini,dipersiapkan dengan baik segala dokumen
pendukung dari data-data yang telah disajikan dalam LPPD, begitu juga saya
meminta kepada Sekda Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan perhatian lebih
terhadap penyusunan LPPD mengingat ada dibeberapa Kabupaten/Kota masih sulit
untuk diminta data dan dokumen pendukung oleh para penyusun LPPD Kabupaten/Kota
maupun para evaluator”jelas Sekda.
Sekda kembali menegaskan bahwa tuntutan untuk memperbaiki
kinerja dalam penyusunan LPPD ini bukan untuk kepentingan politik tetapi amanah
Undang-undang.”Tidak kita pungkiri bahwa LPPD juga menjadi penilaian bagi
kinerja kepala daerah, dimana parameter penilaian yang dilakukan tterhadap LPPD
ini terdapat pada capaian kinerja dari indicator kinerja kunci (IKK).
Dari capaian kinerja IKK ini pemerintah pusat mengetahui
kembali sudah sejauh mana capaian kinerja pemerintah daerah melaksanakaan 26
(dua puluh enam) urusan wajib dan 8 (delapan) urusan pilihan yang telah
ditetapkan. Terlepas dari segala kepentingan politik namanya birokrat kita
harus professional melaksanakan tugas kita yaitu melaksanakan amanah
Undang-Undang sedangkan politik bukan ranah kira kewajiban kita bukanlah untuk
kepentingan politik tetapi amanah Undang-undang”tegasnya.
Disampaikan Sekda bahwa faktor-faktor pendukung untuk
memperbaiki peringkat ini sudah sangat baik dimana diantaranya adalah
pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi yang sangat pesat, faktor keamanan daerah
juga baik, tinggal bagaimana menuangkan ke dalam LPPD sehingga diyakini oleh
tim penilai.”
Untuk itu kita harus serius karena LPPD ini menggambarkan
kinerja dan kemampuan Kepala Daerah dalam manajemen para SKPD-nya. Jangan
sampai prestasi dan capaian kinerja yang telah bagus rusak hanya karena
data-data yang tersajikan dalam LPPD asal-asalan, dan data-data yang kita
sajikan dalam LPPD pada umumnya dan IKK pada khususnya harus benar-benar
diperhatikan dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang
tersedia”ucapnya.(Maria-Humas Provinsi Jambi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar