Halaman

Jumat, 13 Februari 2015

Separoh Luas Hutan Gambut di Jambi Rusak Berat


JAMBI-Separoh atau sedikitnya 350.000 hektare (ha) hutan gambut di Provinsi Jambi rusak berat. Hutan gambut yang rusak tersebut mencapai 50 % dari sekitar 700.000 ha hutan gambut di dearah itu.  Luasnya kerusakan hutan gambut tersebut sebagian besar disebabkan konversi atau alih fungsi hutan gambut menjadi perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) serta kebakaran hutan setiap musim kemarau.

Kerusakan hutan gambut tersebut tersebar di riga kabupaten, yakni Kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat dan Kabupaten Muarojambi.

Demikian dikatakan Direktur Ekskutif Wahana Linkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi, Musri Nauli, kepada wartawan Jumat (13/2). Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi antisipasi kebakaran lahan gambut saat Studi Pengolahan Lahan dan Hutan Gambut di Desa Sungai Bungur, Kumpehilir, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (2/2) lalu.


Disebutkan, studi pengolahan lahan dan hutan gambut yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lahan Basah Sedunia tersebut dihadiri ratusan aktivis lingkungan di Jambi. Studi yang digelar Jaringan Masyarakat Gambut Jambi (JMGJ) itu juga diikuti warga masyarakat sekitar lahan gambut di Jambi.

Menurut Musri Nauli, penyelamatan hutan gambut di Jambi sangat sulit dilakukan jika konversi lahan dan hutan gambut menjadi perkebunan dan HTI terus dilakukan. Bahkan lahan dan hutan gambut yang cukup luas di kawasan timur Jambi, khususnya di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur akan semakin cepat habis bila izin perkebunan sawit dan HTI di lahan gambut masih terus diberikan pemerintah.

Musri Nauli mengatakan, untuk menyelamatkan lahan dan hutan gambut, warga masyarakat sekitar perlu diberi hak dan kesempatan mengelola lahan gambut. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan gambut bisa menyelamatkan hutan gambut dari kehancuran. Masyarakat bisa menanam tanaman keras bernilai ekonomis di lahan gambut seperti coklat dan kopi. Tanaman tersebut sekaligus juga bermanfaat menghijaukan kembalilahan gambut yang rusak.

“Masyarakat yang diberi hak mengelola sebagian lahan gambut untuk usaha pertanian akan lebih peduli menyelamatkan hutan gambut dibandingkan bila pengelolaan lahan gambut diberikan kepada pengusaha,"katanya.

Sementara itu Sekretaris JMGJ, Imron pada kesempatan itu mengatakan, desa di Jambi yang wilayahnya memiliki lahan gambut mencapai 133 desa. Sebanyak 33 desa tersebut berada di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit lahan gambut dan 48 desa berada di kawasan HTI lahan gambut.  Desa - desa yang memiliki lahan dan hutan gambut tersebut tersebar di Kabupaten Tanjungjabung Barat, TanjungjabungTimur dan Muarojambi. 

“Eksploitasi lahan dan hutan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan pengusaha dan petani di tiga kabupaten itu akan kami hentikan. Sebab eksploitasi lahan dan hutan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut merusak hutan gambut. Kemudian pembangunan HTI di lahan dan hutan gambut juga akan kami hentikan,"katanya.

Kejahatan Luar Biasa

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (menteri LHK), Siti Nurbaya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana asap setiap musim kemarau di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa, karena dampaknya cukup berat bagi kesehatan manusia. Aparat keamanan di daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan harus bertindak tegas dan menangkap para pelaku, baik yang berasal dari kalangan petani atau korporasi.

Dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sangat besar bagi Indonesia dan negara lain. Itu masuk kategori kejahatan luar biasa dan tidak bisa ditangani lagi secara biasa-biasa saja. Saya minta aparat keamanan menangkap langsung siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mereka harus diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Hal itu ditegaskan Siti Nurbaya pada Rapat Koordinasi Rencana Aksi Upaya Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 2015, di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Selasa (10/2) lalu.

Turut hadir pada rapat tersebut, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sony Partono, para pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta para pejabat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Menurut Siti, pembakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang-ulang setiap musim kemarau tidak bisa lagi dibiarkan. Kebakaran hutan membuat Indonesia sering dikecam dunia internasional. Selain itu juga banyak menimbulkan korban manusia, karena terkena penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).

Penyakit ISPA yang menimpa anak-anak dan ibu-ibu hamil, lanjut Siti, bisa menimbulkan bahaya fatal, yakni kecacatan dan kematian. Bencana asap juga mengakibatkan kerugian ekonomi secara nasional dan internasional, karena melumpuhkan transportasi udara, laut dan darat.

Siti mengatakan, aparat keamanan telah melakukan proses hukum terhadap 16 perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di berbagai daerah. Satu perusahaan sudah divonis di pengadilan, dua lainnya masih dalam proses penyidikan dan 13 perusahaan masih diselidiki.

Siti Nurbaya mengatakan Jambi merupakan satu diantara lima provinsi yang menjadi perhatian Kementerian LH dan Kehutanan selain Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.

Lahan dengan dataran yang memiliki gambut terdapat di lima provinsi tersebut pada saat kemarau rawan akan terjadinya kebakaran lahan dan hutan. “Kita pantau terus utamanya Riau, Kalbar, Jambi, Sumsel dan Kalteng," kata Siti. (lee)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar