Senin, 23 Februari 2015

Provinsi Jambi Keluarkan Tiga Pergub Guna Peningkatan Kesehatan

http://www.aakjambi.ac.id/wp-content/uploads/2013/03/DSCN0419.jpg
Sebanyak 95 orang mahasiswa/i  Analis Kesehatan AAK mengikuti Kegiatan Peningkatan Kualitas Pendidikan menjelang Praktek Kerja Lapangan (PKL) AAK-Jambi. Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Akademi Analis Kesehatan, Drs. Sabarudin,M.Sc berlangsung selama 12 (dua belas) hari yang dipimpin dan dibina oleh Ibu Nuraini Bustami, SKM pelaksana Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi. Dalam sambutanya, Direktur sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat memacu kreatifitas mahasiswa untuk lebih maju berkarya dibidang Pendidikan Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat.
JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan setidaknya tiga Peraturan Gubernur (Pergub) guna meningkatkan regulasi pelayanan kesehatan dan pendidikan di Provinsi Jambi.  

Tiga Pergub itu yakni Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan MDGs Tahun 2010 – 2015, Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi, dan telah membuat Pedoman Pos Pelayanan Bina Tumbuh Kembang Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Provinsi Jambi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) dalam pertemuan Pemerintah Provinsi Jambi dengan Komisi IX DPR RI, bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Senin (23/2) siang. Hadir pada pertemuan itu Ketua Komisi IX DPR RI, Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si dan 3 orang anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, yakni H.Zulfikar Achmad, Hj.Saniatul Lativa, dan Handayani.

Disebutkan, tantangan dalam pembangunan kesehatan dan gizi masyarakat adalah peningkatan upaya promotif dan preventif. Misalnya meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi (spesifik dan sensitif), mengendalikan penyakit menular maupun tidak menular, meningkatkan pengawasan obat dan makanan, serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

Disamping akses dan mutu pelayanan kesehatan serta pemenuhan sarana prasarana dan tenaga kesehatan menjadi tantangan utama kedepan, salah satunya dengan meningkatkan kepesertaan Jaminan kesehatan Nasional (JKN), penyiapan provider dan pengelolaan jaminan kesehatan untuk mendukung pencapaian sasaran. (Lee)

Tidak ada komentar: