JAMBI-Carut marutnya delay maskapai Lion Air yang terjadi
sepekan terakhir menimbulkan keresahan bagi ribuan calon penumpangnya. Sudah
bukan rahasia lagi maskapai yang satu ini adalah langganan untuk melakukan hal
yang paling dibenci oleh penumpang, yaitu delay. Setelah "rutin"
dengan kebiasaan delaynya, puncaknya terjadi pada tanggal 18 Februari 2015 lalu.
Akibat kejadian delay maskapai Lion Air itu, muncul petisi
yang berjudul “Pak @ignasiusjonan, Investigasi Menyeluruh Kasus
"Delay" Lion Air. Pembuat Petisi adalah Ardy Pratama, warga Yogyakarta.
Isi petisi yang diterima Harian Jambi, Minggu (22/2) malam
menyebutkan delay selama belasan jam dan termasuk yang terparah ini menyebabkan
penumpukan penumpan di Terminal 1 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan ribuan
penumpang terlantar karena tidak adanya kejelasan mengenai apa yang terjadi dan
kapan mereka akan diterbangkan.
Bahkan hanya ada beberapa staff Lion Air yang ada di lokasi,
itupun menghindar ketika akan dimintai keterangan. Parahnya Manager on Duty
tidak ada di tempat dan management Lion Air seakan membiarkan.
Tidak ada penjelasan dan permohonan maaf dari pihak
masakapai selama berjam-jam, bahkan tidak ada kompensasi seperti yang tertuang
di dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012 :
pertama keterlambatan lebih dari 60 (enam puluh) menit sampai dengan 120
(seratus dua puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib
memberikan minuman dan makanan ringan (snack box).
Kedua, keterlambatan lebih dari 120 (seratus dua puluh)
menit sampai dengan 180 (seratus delan puluh) menit, badan usaha angkutan udara
niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan
berat (heavy meal) dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya, atau ke
badan usaha angkutan udara lainnya, apabila diminta penumpang.
Ketiga, keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh)
menit sampai dengan 240 (dua ratus empat puluh) menit, badan usaha angkutan
udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box),
makanan berat (heavy meal) dan apabila penumpang tersebut tidak dapat
dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke badan usaha angkutan udara niaga
lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi
untuk dapat di angkut pada penerbangan hari berikutnya.
Selain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun
2012, ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai dimuat dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan
Udara.
Pasal 2 huruf e menyatakan maskapai wajib bertanggung jawab
atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara. Sementara itu Pasal 9
menjelaskan, keterlambatan angkutan udara mencakup keterlambatan penerbangan
atau flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas
pesawat atau denied boarding passenger, serta pembatalan penerbangan atau
cancelation of flight.
Akhirnya kekesalan para penumpang memuncak malam tadi
(19/02/2015). Para penumpang yang kesal memblokir lounge keberangkatan di
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menuntut Rusdi Kirana sebagai pemilik
Lion Air untuk menemui mereka.
Diantara ribuan penumpang yang terlantar, terdapat
turis-turis asing yang juga menjadi korban dari kejadian ini. Bahkan mereka
sangat kesal dengan ketidakjelasan masalah delay karena tidak adanya pihak Lion
Air yang memberikan penjelasan maupun kompensasi.
Salah satu turis asing yang bepergian bersama dua orang
temannya bahkan harus menangis karena mereka seharusnya terbang ke Denpasar
untuk mengejar pesawat yang akan membawa mereka pulang ke negara mereka, namun
mereka harus ketinggalan pesawat tersebut dan uang mereka sudah tidak cukup
untuk membeli tiket pulang ke negaranya.
Inilah yang kami ingin sampaikan kepada Menteri Perhubungan,
Pemerintah, dan Lion Air Group : Pertama, kejadian ini sungguh sangat memalukan
dan menampar wajah dunia transportasi udara Indonesia. Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan serta instansi terkait harus melakukan investigasi menyeluruh
pada maskapai Lion Air.
Kedua, Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan
untuk mendukung investigasi ini dan memerintahkan Rusdi Kirana sebagai
Wantimpres untuk bertanggung jawab dan memberikan peryantaan tertulis dan lisan
melalui media elektronik dan cetak mengenai kasus delay ini.
Ketiga, menuntut Rusdi Kirana selaku pimpinan Lion Air Group
meminta maaf dan memastikan ganti rugi kepada para penumpang yang mengalami
kerugian materi dikarenakan keterlambatan selama berjam-jam.
Ke empat, mendesak kepada Menteri Perhubungan untuk menindak
dan memberikan sanksi tegas kepada Lion Air terkait delay yang sangat sering
terjadi di penerbangan-penerbangan Lion Air.
Kelima, mendesak Menteri Perhubungan untuk merevisi kembali
Peraturan Menteri Perhubungan menyangkut masalah keterlambatan / delay jadwal
penerbangan dengan memberikan kompensasi yang lebih baik dan juga sanksi yang
berat kepada maskapai untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan.
Ke enam, mendukung Menteri Perhubungan untuk mengambil
sanksi kepada Rusdi Kirana selaku pimpinan Lion Air Group yang saat ini
menjabat sebagai Wantimpres atas kejadian delay maskapai Lion Air yang
menyebabkan terjadinya kekacauan di Terminal 1 & 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ke tujuh, mendorong YLKI sebagai yayasan yang menaungi aduan
dari konsumen untuk membantu dan mendampingi para penumpang yang mengalami
kerugian, untuk menuntut ganti rugi kepada maskapai Lion Air.
Selaku pengguna jasa angkutan udara, kami meminta agar
Menteri Perhubungan tidak takut dan tidak tebang pilih untuk menindak tegas
maskapai yang bermasalah walaupun Lion Air Group adalah milik Rusdi Kirana yang
menjabat sebagai Wantimpres Presiden Joko Widodo.
Kejadian ini bukan hanya menyangkut kerugian materi dan
waktu, namun juga menyangkut nama baik Indonesia di dunia penerbangan karena
cukup banyak turis asing yang juga menjadi korban akibat delay tersebut.
Kami sangat ingat ketika Pak Jonan langsung bertindak dan
turun ke lapangan ketika tragedi Air Asia QZ8501 bahkan langsung memanggil
pihak Air Asia untuk dimintai pertanggung jawaban. Kami harap Pak Jonan bisa
bertindak cepat dan tegas dalam kasus kekacauan akibat delaynya penerbangan
Lion Air. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar