Kamis, 22 Januari 2015

Penurunan Tarif Angkot Rp 500 Tidak Adil

TURUN Rp 500: Tarif ongkos angkot di Kota Jambi baru mulai turun Rp 500, Rabu (21/1), kendati harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah turun sejak Senin (19/1). Penurunan itu dinilai tak adil mengingat penurunan harga BBM sudah dua kali dilakukan. Tampak Angkot Jambi saat melintas di Jalan Pattimura Kota Jambi, Rabu (21/1). ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI

Penurunan tarif angkutan kota (angkot) hanya Rp 500 di Kota Jambi dinilai sangat tidak adil. Pasalnya saat kenaikan harga BBM November 2014 lalu, supir angkot di Jambi menaikkan tarif hingga Rp 1000. Padahal harga BBM sejak Senin lalu sudah diangka Rp7.250 per liter untuk solar, dan Rp 6.600 per liter untuk premium.

R MANIHURUK, Jambi

Tarif ongkos angkutan kota (angkot) di Kota Jambi baru mulai turun Rabu (21/1), kendati harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah turun sejak Senin (19/1). Sebelumnya pemerintahan Jokowi-JK telah dua kali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun tiga bulan terakhir.

Setelah pada awal Januari lalu BBM jenis premium diturunkan harganya dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter, mulai Senin (19/1), premium kembali diturunkan menjadi Rp 6.600 per liter.


Hal yang sama juga terjadi pada BBM jenis solar. Awal bulan ini, harga solar diturunkan dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 per liter, dan mulai Senin (19/1) kembali diturunkan menjadi Rp 6.400 per liter.

Pantauan Harian Jambi, di Kota Jambi, Rabu (21/1) pagi, tarif ongkos angkot untuk dewasa di kota itu Rp 3.500/orang atau rurun Rp 500/orang dari tarif ongkos angkot Selasa (20/1) sebesar Rp 4.000/orang. Sedangkan tarif ongkos untuk pelajar dan mahasiswa turun dari Rp 2.500/orang menjadi Rp 2.000/orang.


Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jambi menyatakan telah menentukan usulan tarif baru angkutan kota (angkot) di Kota Jambi usai pemerintah resmi memutuskan harga BBM turun, dimana tarif angkot di Jambi turun Rp500 dari sebelumnya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organda Jambi, Sapriyadi, Rabu (21/1) mengatakan, penetapan turunnya tarif angkot itu diputuskan setelah pihaknya baru saja melakukan rapat pleno dengan Pemkot Jambi dan instansi terkait.

Tarif angkot ini berlaku untuk penumpang umum maupun pelajar di Jambi. Rinciannya, untuk tarif pelajar yang sebelumnya Rp2.500 turun menjadi menjadi Rp2.000. Sementara untuk tariff umum, turun dari sebelumnya Rp4.000 menjadi Rp3.500.

Sementara itu, untuk tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi diputuskan, seluruh perusahaan otobus (PO) harus menggunakan tarif batas bawah yakni sebesar Rp135 perpenumpang perkilometer.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemprov Jambi tak perlu lagi harus membuat SK atas keputusan penurunan tarif AKDP. Dimana sudah ditetapkan pihak organda.

“Pak gubernur tidak harus mengeluarkan SK lagi, jadi semua PO sudah kami intruksikan harus menggunakan tarif batas bawah,"‎ katanya.

Sementara itu harga berbagai kebutuhan pokok di Kota Jambi hingga dua hari pasca penurunan harga BBM, Rabu (21/1) belum juga mengalami penurunan.

Harga beras kualitas bagus cap Anggur tetap bertahan Rp 11.500/kg, beras kualitas medium cap Tiga King Rp 9.900/kg dan beras kualitas Bulog dan impor Rp 8.000/kg. 

Sedangkan harga gula pasir tetap Rp 10.000/kg dan harga minyak goreng curah tetap Rp 10.500/kg. Sedangkanm harga daging sapi bertahan pada angka Rp 113.000/kg, daging ayam ras tetap Rp 30.000/kg dan harga telur ayam ras tetap Rp 1.500/kg. (*/lee)



Tidak ada komentar: