Kamis, 22 Januari 2015

Divonis 3 Tahun 5 Mantan Anggota DPRD Kerinci Ajukan Banding

JAMBI-Lima mantan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008 yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pinjaman daerah dan dana Bansos Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci 2008 divonis 3 tahun kurungan. Namun 5 terdakwa tidak terima dengan vonis yang diterimanya. Minggu depan akan memasukan memori banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Pengajuan memorei banding ini dibenarkan,Ramli Taha, Penesehat Hukum kelima terpidana.
“Iya kita belum memasukan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Ramli Taha kepada wartawan, Rabu (21/1).


Ramli Taha juga mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim Tipikor Jambi untuk membuat memori banding. “Kita masih menunggu salinan putusan dari hakim terlebih dahulu,” ujarnya.

Pengajuan banding oleh Irmanto cs ini, dikarenakan kelima terdakwa tidak menerima vonis yang diberikan hakim. Dimana terdakwa Irmanto, Nopantri, Ade Utama, H Said Abdullah, dan Mursimin, telah divonis Majelis Hakim yang diketuai Supraja sebelumnya telah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan.

Padahal vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dimana kelima terdakwa sebelumnya telah dituntut JPU dengan hukuman pidana 7,5 tahun dengan denda Rp 200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.( Esa/lee)

Tidak ada komentar: