Selasa, 27 Januari 2015

KPU Publikasikan Tahapan Pilkada Gubernur Jambi

KPU Ekspose Tahapan Pilkada Gubernur Jambi
Dana Pilgub Jambi Mencapai Rp 158.172.588.000.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengekspos tahapan pemilihan kepala daerah kepada Gubernur Jambi, H.Hasan Basri Agus (HBA) dalam Rapat Koordinasi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015, bertempat di Ruang VIP Rumah Dinas Guberrnur Jambi, Senin (26/1) siang.

R MANIHURUK, Jambi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Subhan menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 2014 telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 merupakan dasar hukum dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Subhan menjelaskan poin-poin penting dalam pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, termasuk rentang waktu setiap tahapan.

Salah satu yang disampaikan yang berbeda dengan pelaksanaan Pemilukada sebelumnya adalah Norma Baru dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yakni: hari adalah hari kerja (hari pemungutan suara), pendaftaran balon dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran calon, uji publik dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon.


Kemudian penyelesaian sengketa TUN Pilkada. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, dulu di MK, sekarang di Pengadilan Tinggi sampai ke MA, putusan MA final dan mengikat.

Selanjutnya, Subhan menyampaikan rancangan tahapan Pilkada, mulai dari Oktober 2014, pembahasan Perppu No. 1 Tahun 2014 hingga Mei 2016, penetapan calon terpilih (April sampai Mei 2016, penyelesaian PHP), (lihat kolom-red).

Subhan juga menyampaikan rancangan kebutuhan anggaran Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2015, untuk Putaran I : Rp109.464.604.100,- untuk Putaran II : Rp48.707.983.900,-, jadi Total : Rp158.172.588.000.

Menanggapi ekspose KPU Provinsi Jambi tersebut, Gubernur Jambi, H.Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan, apresiasi atas perencanaan yang telah disusun oleh KPU Provinsi Jambi sebagai langkah antisipatif dalam rencana penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Jambi, terlepas dari apakah akan dilaksanakan pada tahun 2015 atau tahun 2016, serta berharap agar Pemilihan Gubernur Jambi bisa berlangsung dengan baik.

HBA mengatakan, KPU sedang melakukan sosialisasi rencana tahapan Pemilukada, sebagai tindak lanjut pengesahan Perppu No. 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang.  “Yang penting bagi kita di daerah adalah kaitannya dengan anggaran, memang anggaran kita sudah tersedia dan andaikata nanti penambahan anggaran, kita lihat nanti pada anggaran perubahan, masih ada waktu. Insyaallah, anggaran perubahan kita tahun ini lebih cepat dibahas, itu sebabnya Ketua dan Wakil Ketua DPRD hadir pada saat sosialisasi ini,” ujarnya.

Kata HBA, walaupun sekarang ini masih rancangan tahapan, tapi bagi KPU, masing-masing peserta, dan masing-masing partai yang berkepentingan, terutama pemerintah, diharapkan mensukseskan Pemilukada.

“Ini baru rancangan, DPR RI menjanjikan sampai 18 Februari 2015 akan tuntas, masih menunggu dari pusat. Untuk pembiayaan, sudah dianggarkan Rp101 miliar untuk putaran pertama, kalau kurang akan disiapkan di APBD P,” katanya.

“Kita masih menunggu penetapan rencana tahapan ini, kalau itu sudah selesai, sudah ditetapkan nanti, kita sudah mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan Pemilu, sebab informasi, dari Perpu yang sudah menjadi Undang-Undang itu, masih ada bahasan selanjutnya, ada beberapa perubahan, dan diantara masing-masing pasal itu, katanya ada yang bertentangan, itu yang akan diselesaikan. Menurut informasi, tanggal 18 atau 17 Februari (2015) baru ketok palu,” jelas HBA.

“Dari berita koran, ada beberapa hal kemungkinan nanti akan dihapus, salah satu contoh, uji publik, yang makan waktu dua bulan, termasuk pendaftaran bakal calon dan sebagainya, itu kemungkinan besar akan ditiadakan,” katanya.

Jadi, kelihatannya memang dari hitung-hitungan, andaikata terjadi perubahan dan ditambah dengan rencana jadwal yang ada, kelihatannya tidak lewat dari Desember, tetapi kalau pasal yang mengatur uji publik dan pendaftaran bakal calon disahkan, berarti akan terjadi pengunduran waktu rencana tahapan kegiatan ini.

“Kalau waktunya diundur, daerah menyesuaikan, baik KPU maupun Panwaslu, termasuk juga bakal calon akan menyesuaikan, dan juga anggaran. Andaikata nanti mundur pada tahun 2016, kalau menurut Undang-Undang, itu sudah ditanggung oleh Pusat, APBN. Bagi kita, kalau itu bakal terjadi, kita punya saving dana yang cukup lumayan, tetapi sementara kita tidak berpikir ke arah itu,” kata HBA.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H.Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto; Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Ridham Priskap; para komisioner KPU Provinsi Jambi, pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Jambi, serta para undangan lainnya. (lee)



TAHAPAN PILKADA JAMBI

1.         Oktober 2014, pembahasan Perppu No. 1 Tahun 2014
2.    November – Desember 2014, penyusunan PKPU dan Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
3.         Januari 2015, Penerbitan PKPU
4.         Februari 2015, pendaftaran bakal calon
5.         Maret – April 2015, pembentukan panitia uji publik
6.         April – Mei 2015, pelaksanaan uji publik
7.         Juni 2015, penyerahan dukungan calon perorangan
8.         Juli 2015, penerimaan DP4
9.         Agustus 2015, pencalonan
10.     Agustus – Desember 2015, kampanye
11.     Oktober 2015, penetapan DPT
12.     16 Desember 2015, pemungutan suara
13.     Penyelesaian sengketa TUN, Agustus – November 2015
14.     Desember 2015, rekapitulasi suara tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi
 15.     28 Desember 2015, penetapan hasil rekapitulasi
16.     16 Desember 2015 – Februari 2015, penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHP)
17.     Februari 2016, penetapan calon terpilih
18.     Pengusulan pengesahan, jika tidak ada PHP 2 Januari 2016, jika ada PHP tanpa kasasi, 22 Januari 2016, jika ada PHP sampai kasasi 6 Februari 2016
19.     Putaran kedua tahun 2016, pemungutan suara 23 Maret 2016
 20.     1 April 2016, penetapan hasil rekapitulasi
21.     Mei 2016, penetapan calon terpilih (April sampai Mei 2016, penyelesaian PHP)
22.     Pengusulan PHP, jika tidak ada PHP 6 April 2016, jika ada PHP tanpa kasasi, 27 April 2016, jika ada PHP sampai kasasi, 14 Mei 2016 (Sumber : KPU Provinsi Jambi)

Tidak ada komentar: