Kamis, 22 Januari 2015

Konsumsi Sabu, Pasutri Ditangkap BNN

JAMBI-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi berhasil mengamankan sepasang suami-istri (pasutri) berinisial A dan S, yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu Senin (19/1). Saat mengkonsumsi narkoba, pasangan pasutri ini memanfaatkan waktu saat anak-anaknya pergi ke sekolah.

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa KTP, kartu pers, kartu LSM, uang ringit Malasyia, Dolar Singapura dan uang pecahan kertas real, serta barang bukti sisa pakai sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong).


Pelaku A saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sudah lama mengkonsumsi narkoba. Dirinya tidak mau berkomentar banyak saat ditanya kenapa bisa menjerumuskan sang istri menggunakan barang haram tersebut.

Sedangkan sang istri (S-red) mengaku tidak rutin menggunakan barang haram itu. Dirinya hanya satu kali dalam sebulan.

“Baru empat bulan makai sabu. Dalam sebulan satu kali itupun dikasih oleh teman dekat rumah. Kami makai sabu saat anak pergi sekolah,” ujar S dengan polos di hadapan wartawan.

Kepala BBN Kota Jambi, AKBP Tri Setiyadi kepada wartawan, mengatakan pihaknya mengamankan pasutri tersebut saat mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya.

“Saat anggota mengeledah rumahnya didapati pasang suami istri A dan S sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Ketika didobrak pintu rumahnya kedua tersangka mencoba menghilangkan barang buktinya,” ungkap Tri Setiyadi Rabu (21/1) kepada wartawan.

Lebih lanjut Tri menambahkan, dari keterangan pasutri ini, mereka baru menikah selama empat bulan. Mereka juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari temannya N seorang wanita yang juga tetanga mereka di dekat rumah. “Dari hasil tes dari urien kedua tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba," tambahnya.

Hanya saja, terkait penangkapan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika tersebut penyidik BNN Kota Jambi belum bisa menerapkan pasal yang dikenakan kepada keduanya. Hanya untuk sang istri akan dikenakan rehabilitasi sedangkan sang suami A, pasal yang akan dikenaan masih dikembangkan apakah pemakai atau pengedar.

“Kita kembangkan dulu kasus ini, apakah dia(A-red) hanya sebagai pengguna apa pengedar," pungkasnya.(Gie/lee)

Tidak ada komentar: