Halaman

Minggu, 18 Januari 2015

Kompolnas Hargai Keputusan Jokowi


Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Komisi Kepolisian Nasional, yang memberikan rekomendasi tentang Budi, angkat bicara soal keputusan tersebut.

“Tentunya apa yang dilakukan Pak Presiden, kami memahami dan menghargai apa yang dilakukan Pak Presiden untuk menujuk Pak Wakapolri sebagai pelaksana tugas,” kata Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, saat dihubungi, Jumat (16/1).

Dia berujar langkah yang diambil Jokowi adalah langkah yang baik lantaran status Budi Gunawan yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Dan ini kami yakin apa yang dilakukan pak Presiden dalam rangka untuk kebaikan atau untuk kepentingan bangsa dan negara, juga untuk kepolisian dan juga sebagai rasa hormat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.


Pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dan penunjukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri juga sudah tepat. Dia berujar hal itu sudah sesuai dengan Perpres nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Ini Jawaban Menko Tedjo 

Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri tanpa menyebut batas waktu. Rupanya, menurut Menteri Menko Polhukam Tedjo Edhy, tak ada batas waktu dalam penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan itu.

“Ya sampai nanti ada pelantikan," kata Tedjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (16/1).

Tedjo menegaskan bahwa penundaan pelantikan itu terkait dengan status hukum Budi Gunawan di KPK. Ia mengatakan penundaan bisa saja sampai Budi Gunawan terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini kan secara politis clear. Biar bagaimana caranya dengan KPK bisa jelaskan bagaimana kelanjutannya," ucap Tedjo.

Apakah penundaan itu diberlakukan sampai ada keputusan dari meja hijau? "Tidak selalu sampai pengadilan. Kalau tidak terbukti, kita lihat lah," jawab Tedjo.

Sementara penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri juga tidak ditetapkan batas waktu. Walau begitu, Tedjo menegaskan Badrodin bukan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
“Bukan Plt, penugasan. Beliau (Jokowi) sebut penugasan, biasanya kalau Pak Sutarman ke luar negeri, (tugas dijalankan) oleh wakil kepala," ujar Tedjo.

Presiden Jokowi Negarawan 

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Benny K Harman mengapresiasi keputusan tersebut. “Kami menghormati keputusan Presiden dan berikan apresiasi atas sikap tegas Presiden menunda pelantikan," kata Benny.

Benny menilai penundaan ini menunjukkan Presiden Jokowi berani melawan kepentingan partai politik yang mendesaknya segera melantik Komjen Budi. Benny memuji Jokowi sebagai seorang negarawan.

“Ini menunjukkan kemandirian Presiden. Walaupun dia petugas partai politik, tapi dia lebih mengedepankan kenegarawanannya, lebih loyal kepada negara daripada partai-partainya," ujar mantan Ketua Komisi III ini.

Menurut Benny, selama ini parpol-parpol pendukung Jokowi sudah terlalu jauh mencampuri urusan Presiden. Dia menyambut baik Jokowi berani lepas dari belenggu parpol-parpol yang mendesak agar Komjen Budi segera dilantik.

“Ini keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini, yang terbaik untuk DPR, yang terbaik untuk rakyat," ujarnya.(dtk/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar