Selasa, 27 Januari 2015

Hakim Vonis Syahrasaddin 1 Tahun Penjara

VONIS: Terdakwa Syahrasaddin saat menghadiri Sidang Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi Senin (26/1). Syahrasaddin divonis 1 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. EDWIN EKA PUTRA/HARIAN JAMBI

JAMBI-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi resmi menvonis hukuman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin 1 tahun penjara pada Sidang (Tipikor) PN Jambi, Senin (26/1). Syahrasaddin juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Pada putusan itu, ada beberapa pertimbangan majelis hakim sebelum memutus Syahrasaddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Supraja menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


Sementara hal yang meringankan terdakwa salalu hormat saat persidangan berlangsung. Usai mendengar putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis 1 tahun penjara bagi Syahrasaddin lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Syahrasaddin selama 2 tahun penjara.

Mantan orang nomor tiga di Pemprov Jambi ini  sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi serta dana hibah logistik Perkempinas 2012. Dimana pada kasus ini, negara dirugikan Rp1,2 miliar.

JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut terdakwa mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan JPU itu dibacakan pada sidang lanjutan di PN Tipikor Jambi, Selasa (20/1) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jambi, Djaka Wibisana menuntut Syahrasaddin dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

“Terdakwa Syarasadin dibebaskan dari dakwaan primer, dan terbukti pada dakwaan subsider,” ujar Jaksa Djaka Wibisana.

Dari 28 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dengan menyesuaikan fakta-fakta di persidangan, JPU menyatakan, unsur memperkaya diri sendiri dan unsur melawan hukum secara sah dan terbukti telah dilakukan oleh terdakwa Syarasadin.

“Syarasadin bersama-sama dengan Haris AB dan Sepdinal telah terbukti bersalah, segala unsur perbuatan melawan hukum telah terbukti,” ujar Djaka.

Selain unsur melawan hukum, Syarasadin juga terbukti telah menyalahgunakan wewenang selaku Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.

Dari pembacaan tuntutan itu, Syarasadin diketahui telah mengganti kerugian negara bersama dengan Haris AB yang jumlahnya mencapai Rp1,2 miliar. Oleh jaksa, ini dianggap salah satu etikat baik yang dilakukan keduanya.

“Kerugian negara sudah dibayar, Haris bayar Rp800 juta lebih. Sedangkan Syarasadin membayar Rp316 juta,” kata JPU.

Diketahui, Syahrasaddin bersama bendahara, Sepdinal diduga melakukan penggelembungan dalam pengelolaan keuangan di Kwarda Pramuka Jambi. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara yang terdiri dari dua sumber dana, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan dana hibah APBD Pemprov Jambi senilai Rp2 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini berkisar Rp1,2 miliar lebih. Angka itu itu terdiri atas kerugian kasus dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk logistik Perkempinas 2012 sebesar Rp941 juta lebih dan kasus dana rutin kwarda 2011-2013 sebesar Rp316 juta.

Kasus Kwarda Pramuka Jambi ini mulai mencuat pada  23 Januari 2014 Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), nomor PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, dengan nama tersangka yakni Syahrasaddin Dkk. 

Namun, penetapan tersebut baru tercium wartawan sekitar seminggu kemudian tepatnya pada Selasa 28 Januari 2014. Namun saat itu tidak ada seorangpun penyelidik bahkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby tidak menyebutkan nama tersangka.

Syahrasaddin, Ketua Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 ditahan Penyidik Kejaksaan (Kejati) Jambi Selasa (1/4/2014) sekira pukul 13.30 wib.(lee)


Tidak ada komentar: