Selasa, 20 Januari 2015

Golkar, Demokrat, Dan Gerindra Terima Perppu Pilkada


JAKARTA-Fraksi Partai Golkar DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu pilkada). Namun Fraksi Golkar melihat perlu ada perbaikan Perppu. 

“Jalan keluar paling moderat menyetujui Perppu. Dan revisi harus segera diselesikan sebelum selesai masa sidang kedua tahun ini (sampai 17 Februari 2015)," demikian kesimpulan pandangan fraksi Partai Golkar DPR RI yang ditandatangani sekretaris Fraksi Bambang Susatyo di gedung di ruang rapat Komisi II, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).


Sementara Partai Gerindra dalam pendangan akhir fraksinya tentang perppu Pilkada mendukung Perppu itu jadi UU. Namun Gerindra memandang perlunya Perppu tersebut direvisi. 

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Indro Hermono dalam pleno Perrpu Pilkada dengan pemerintah di ruang rapat Komisi II DPR RI Senayan, Senin sore.

Pandangan fraksi itu disampaikan kepada pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly. 

Tjahjo Kumolo mengatakan, akan bersikap terbuka bila DPR ingin merevisi perppu tersebut. "Setelah paripurna nanti memutuskan misalnya setuju, kami terbuka misalnya ada masukan-masukan dari fraksi ingin memperbaiki Perppu. Supaya pelaksanaanya pilkada itu bisa berjalan dengan baik," kata Tjahjo sebelum rapat dengan Komisi II DPR.

Hal yang terpenting, kata Tjahjo, DPR harus segera menggelar sidang paripurna untuk menyetujui dan mengesahkan perppu tersebut menjadi undang-undang.

“Segera di sidang paripurna, kami tidak bisa ikut campur kapan waktunya, tapi dari seluruh pandangan teman-teman fraksi ada kesepakatan segera diputuskan, kami minta dulu ketegasan apakah diterima atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR sudah menyatakan pandangannya terkait perppu ini. Seluruh fraksi setuju perppu disetujui, namun akan diadakan beberapa perubahan. Jika Perppu disetujui, maka perppu ini akan mengubah sistem pilkada kembali dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi DPRD. (sp/lee)

Tidak ada komentar: