Jumat, 30 Januari 2009

Kajagung RI Heran Ada Kasus Kredit Macet Rp 96 M di Jambi

Jambi, Batak Pos

Kepala Kejaksaan Agung RI Hendarman Supandji mengaku heran dan belum menerima laporan tentang adanya kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 96 Miliar (M) di Bank Mandiri yang dilakukan PT. TLS. Hendarman pun terkejut saat mendengar pertanyaan wartawan yang mempertanyakan kelanjutan kasus kredit macet yang kini tengah ditangani oleh Kejati Jambi itu.

Kejati Jambi kini sudah menyeret mantan Direktur PT. TLS, Robert Maruli, menjadi tersangka. Bahkan Maruli sempat ditahan oleh Kejati Jambi, meski hanya beberapa hari dan kemudian dilepas setelah mendapat penangguhan tahanan dari Kejati Jambi.

Kajagung Hendarman Supandji usai melakukan peresmian kantin kejujuran di SMP 7 Kota Jambi, Selasa (20/1) kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan tentang kasus tersebut dan dia berjanji akan meminta laporan kasus tersebut pada Kejati Jambi.

“Saya berjanji akan meminta dan mengecek kasus tersebut pada Kejati dan memerintahkan agar menuntaskan semua kasus korupsi dan jangan terjadi tunggakan,” katanya.

Seperti diketahui, penangguhan status tahanan tersangka dugaan korupsi kredit komersial untuk perkebunan seluas 9.800 hektare dengan nilai Rp 96 miliar oleh PT TLS yang melibatkan mantan Direktur Robert Maruli merupakan kebijakan dan keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu, dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jambi, Daniel Tombe, SH, belum lama ini. Dia mengatakan, meskipun status tersangka dialihkan ke tahanan luar, penyidik kejaksaan masih terus menyidik kasus tersebut dan tidak ada penghentian kasus PT TLS.

Hingga kini kasus dugaan korupsi PT TLS di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, masih terus dalam penyidikan dengan dua tersangka yakni Robert Maruli, mantan Direktur PT (TLS) dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sadar, M Effendi.

Kejagung RI juga mendesak Kejati Jambi guna menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di Provinsi Jambi. Dirinya juga meminta agar aparat kejaksaan serius dalam menangani korupsi dan tidak ada istilah penundaan. ruk

2 komentar:

frida mengatakan...

robert maruli adalah orang yg menipu ayah saya Robin Marpaung terkait dengan kasus tanah di Parung Bogor seluas kurang lebih 17 Hektar. Pengadilan Negeri Cibinong telah memenangkan kami, namun sampai hari ini Robert MAruli berikut perusahaannya di Jakarta PT. Usaha Taruna Maju masih tetap tidak mematuhi putusan pengadilan. Ia memang seorang penipu ulung.Mohon bantuan untuk dapat melacak keberadaan Robert Maruli saat ini.

rieca mengatakan...

Penegak Hukum harus segera mendalami BLBI yang dikemplang Robert Maruli melalui pola KKPA Gatra Kembang Paseban,PT TLS di Kab.Batanghari dan di Kab.Tanjung Jabung (sebelum pemekaran).Kasus Robert Maruli di Kejati Jambi mengapa belum diselesaikan ?
16 Augustus 2010