JAMBI-Kasus pungutan liar (Pungli) Sertifikat Laik Operasi (SLO), Konsuil telah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Ibnu Kholdun yang merupakan pelapor, dirinya telah mengajukan pengaduan ke Kejagung tertanggal 17 Nopember yang lalu.
“Sudah kita sampaikan ke Kejagung, disini kita ajukan
pidananya karena terkait pungutan ilegal,” ungkap Kholdun. Sama halnya dengan
gugatan ke MK, untuk pengaduan ke Kejagung pihaknya juga didampingi salah
seorang praktisi hukum di Kota Jambi yakni DR Shahabudin dari Universitas
Batanghari (Unbari).
Hal yang sama diutarakan oleh DR Shahabudin bahwa
pungutan yang dilakukan oleh Konsuil ilegal serta memenuhi unsur pidana.
“Ini bisa masuk ranah hukum pidana,” ungkap DR Shahabudin.
Disebutkan, dananya bisa dikenakan ke Konsuil karena mereka sudah menarik dana
dari masyarakats ecara ilegal. Dicontohkannya saja di Jambi, Konsuil ternyata
belum mengantongi izin namun sudah menarik pungutan.
“Katanya di Jambi mereka kantongi izin di Palembang, mana
bisa seperti itu,” sebutnya.
Disebutkannya tuntutan yang mereka ajukan saat ini bukan hanya untuk Jambi saja, namun sudah mengatasnamakan nasional karena jaringan kerja Konsuil yang secara nasional.
Disebutkannya tuntutan yang mereka ajukan saat ini bukan hanya untuk Jambi saja, namun sudah mengatasnamakan nasional karena jaringan kerja Konsuil yang secara nasional.
“Diduga mereka sudah tarik uang triliunan, dan tak masuk ke
kas negara,” sebutnya.
Selain itu kata dia, SLO yang dikeluarkan Konsuil bukan merupakan jaminan perlindungan ataupun kompensasi ganti kerugian kebakaran maupun korban jiwa bagi konsumen listrik.
Selain itu kata dia, SLO yang dikeluarkan Konsuil bukan merupakan jaminan perlindungan ataupun kompensasi ganti kerugian kebakaran maupun korban jiwa bagi konsumen listrik.
“Ini bertentangan dengan UU No 8 tahun 199 tentang
perlindungan konsumen,” tukasnya.
Dia juga menyebutkan patut diduga yang dilakukan merupakan pembohongan publik yang merupakan kejahatan coorporasi (white callor crime). Selain laporan ke Kejagung pihaknya juga melaporkan ke KPK, “Kalau KPK menolak laporan ini, tapi Kejagung merespon mereka kooperatif dengan masalah ini. Sudah ada konfirmasi mereka mau menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya. (oyi/lee)
Dia juga menyebutkan patut diduga yang dilakukan merupakan pembohongan publik yang merupakan kejahatan coorporasi (white callor crime). Selain laporan ke Kejagung pihaknya juga melaporkan ke KPK, “Kalau KPK menolak laporan ini, tapi Kejagung merespon mereka kooperatif dengan masalah ini. Sudah ada konfirmasi mereka mau menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya. (oyi/lee)
HALLO
BalasHapusPT. KONSUIL WIL. SULUTENGGO
Ada masalah nih, tapi pasti jawabannya....ULAH OKNUM,
ya kan boss...??
Gini masalahnya.
Tetanggaku baru saja selesai membangun 17 lokal kost. 12 kamar sdh tersambung listrik, dengan membayar biaya pembuatan SLO sebesar @Rp.200.000. Dan SLO terbit 3 hari setelah pembayaran.
Berikutnya, didaftarkan lagi 5 lokal dengan biaya SLO resmi (@Rp.85.000).
Ternyata SLO tidak bisa diterbitkan. Ada sajalah alasan teknis yg kurang memenuhi syarat (kata petugas survey SLO)
Dan akhirnya, SLO pun tidak kunjung terbit. Padahal perintah penyambungan dan penyalaan sudah diterbitkan oleh PLN.
Selamat "berpungli-ria" sajalah buat "jamaah oknum" PT. KONSUIL. Semoga cepat makmur....