Rabu, 10 Desember 2014

Pembunuhan Ade Sara, Sepasang Kekasih itu Divonis 20 Tahun Penjara

(Alm) Ade Sara

Terdakwa

Terdakwa
Pelaku pembunuhan Ade Sara, yakni sepasang kekasih yakni Hafiz (19) dan Asifah (19) akhirnya divonis 20 tahun penjara. Usai mendengar putusan hakim, Syifa memeluk ibu sambil menangis dan terjatuh pingsan. Sementara Ahmad Imam Al-Hafitd (19), terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto juga divonis 20 tahun penjara. Hafitd terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan mantan kekasihnya Assyifa Ramadhani alias Syifa secara berencana dan sadis.

 Vonis 20 tahun atas pembunuhan Ade Sara dibacakan oleh Hakim Absoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (9/12). Usai mendengarkan putusan, Syifa menangis sesegukan di tempat duduknya.

Ibunda Syifa yang hadir dalam persidangan itu oileh majelis hakim dipersilahkan menemui Syifa di tempatnya. Saat dihampiri oleh ibunda, Syifa yang mengenakan baju lengan panjang berwarna biru ini langsung memeluk ibunya. Mereka berdua menangis. Tangisan Syifa terdengar semakin keras.


Saat ibunda masih berusaha menenangkan Syifa, suasana ruang sidang menjadi gaduh. Orang-orang yang hadir di ruang sidang mencemooh Syifa. “Akting tuh," ucap salah seorang warga.

“Harusnya dihukum mati," ujar warga lainnya. Suasana semakin ricuh saat Syifa dan ibunda diminta meninggalkan ruang sidang. Syifa terus berjalan sambil menangis di pundak ibunya. Saat keduanya berada di depan ruang sidang, Syifa terjatuh pingsan. 

Ia langsung dipapah oleh ibunya yang mengenakan baju terusan berwarna hitam dan jilbab warna senada. Keduanya langsung dibawa oleh panitra di ruangan sebelah ruang sidang.

“Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama," jelas Ketua Majelis Hakim Hapsoro saat membacakan vonis.

Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Syifa. “Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," tambah Hapsoro. Majelis hakim juga memerintahkan agar Syifa tetap menjalani penahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tutupnya.
Hafitd Juga Divonis 20 Tahun Penjara

Sementara Ahmad Imam Al-Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto divonis 20 tahun penjara. Hafitd terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan mantan kekasihnya Assyifa Ramadhani alias Syifa.

“Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Absoro.

Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Hafitd. “Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," tambah Absoro. Majelis hakim juga memerintahkan agar Hafitd tetap menjalani penahanan. 

Hukuman terhadap dua sejoli ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Hafitd dan Syifa dengan pidana penjara seumur hidup.
Kecewa Vonis Hakim

Ayah Ade Sara Angelina, Suroto kecewa dengan putusan majelis hakim yang menghukum Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani 20 tahun penjara. Suroto menilai hukuman tak sebanding dengan perbuatan sejoli tersebut.

“Hakim belum pernah merasakan apa yang saya rasakan. (Hukuman) 20 tahun itu yang ditetapkan belum remisinya, jadi berapa? Saya nggak yakin 20 tahun," kata Suroto usai persidangan Hafitd dan Syifa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski memaafkan Syifa dan Hafitd, Suroto menegaskan hukuman yang diberikan seharusnya setimpal dengan perbuatan keduanya menghilangkan nyawa Ade Sara. Apalagi Hafitd dan Syifa tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

“Bukan berarti hukuman selesai hanya dengan memaafkan saja. Harapan saya hukum harus ditegakkan," sambungnya.

Suroto berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan yang diketok hakim ketua Absoro. "Mudah-mudahan di banding nanti hukum bisa ditegakkan," ujarnya.

Dua Sejoli

Dua pelaku pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina (18) mahasiswi Universitas Bunda Mulia, yang berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kamis (6/3/2014), diketahui adalah pasangan kekasih. Keduanya adalah Hafiz (19) dan Asifah (19).

“Ya, pelaku sepasang kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (6/3/2014). Ia mengatakan walau Hafiz berpacaran dengan Asifah, Hafiz adalah mantan kekasih Ade. “Pelaku bernama Hafiz (19), dia mantan pacar korban," katanya.

Menurutnya untuk sementara motif pembunuhan ini adalah sakit hati dan dendam. Namun, katanya, kedua pelaku masih diperiksa intensif aparat Polres Kota Bekasi untuk mengetahui bagaimana sakit hati menjadi motif kasus pembunuhan ini.

Seperti diketahui, mayat wanita bernama Ade Sara Angelina ditemukan di pinggir Tol Bintara Km 41 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2014).(dtk/lee)

Tidak ada komentar: